Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengambil tindakan tegas dengan menutup Outlet 23 HWG yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol (miras) pada Selasa (5/5). Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Kediri.
Penutupan dilakukan setelah Satpol PP memberikan sejumlah tahapan pembinaan kepada pengelola usaha. Mulai dari imbauan lisan, teguran, hingga peringatan tertulis telah dilayangkan. Namun, pihak pengelola dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P, menegaskan bahwa langkah penutupan tersebut telah melalui prosedur yang semestinya.
“Penutupan ini bukan langkah yang tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari imbauan hingga peringatan tertulis. Namun karena tidak ada itikad baik dari pengelola, maka dilakukan penindakan berupa penutupan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan penyegelan lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas operasional. Selain itu, pengelola diminta segera mengurus perizinan sesuai aturan jika ingin kembali menjalankan usaha.
Satpol PP Kota Kediri menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Hal ini dilakukan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Kediri untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









