Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Kediri, yakni pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, dalam press conference pada Senin (4/5), menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Korban saat itu sedang nongkrong bersama dua rekannya. Tiba-tiba didatangi empat orang pelaku yang langsung melakukan penyerangan,” ujarnya.
Dua pelaku dalam kasus ini, yakni AFJM (19) dan FRM (18), turun dari sepeda motor dan memukul korban menggunakan ikat pinggang. Korban sempat melarikan diri, namun tetap dikejar dan dikeroyok.
“Korban dipukul dan diinjak-injak oleh para pelaku. Setelah kejadian, korban menyadari tasnya tertinggal dan saat kembali, barang tersebut sudah hilang,” jelasnya.
Tas milik korban diketahui berisi satu unit handphone, uang tunai sekitar Rp300 ribu, serta kartu bantuan sosial. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. AFJM diamankan pada 2 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, sedangkan FRM ditangkap pada 3 Mei 2026 di Kecamatan Ringinrejo.
Pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara atau kurungan paling lama 5 tahun.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus kedua berupa penganiayaan menggunakan senjata tajam yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelumnya. Dalam kasus ini, satu pelaku lainnya turut diamankan.
AKP Achmad Elyasarif mengungkapkan, pelaku K (28) sebelumnya mengikuti kegiatan konvoi usai kopdar sebuah perguruan. Dalam perjalanan, rombongan sempat terlibat cekcok dengan kelompok lain hingga memicu keributan.
“Saat melintas di wilayah Bandar Kidul, terjadi saling ejek dengan sekelompok pemuda di sebuah angkringan. Pelaku kemudian turun dan langsung menyabetkan celurit ke arah korban,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian jari tangan saat berusaha menangkis sabetan senjata tajam.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, termasuk ke luar kota, sebelum akhirnya berhasil ditangkap kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Tindak Pidana Penganiayaan (berat) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 466 Ayat (2) Undang-undang Rl Nomor tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









