Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama petugas gabungan seperti Dinas Perhubungan, Polres, Kodim 0809, Sub Denpom dan lainnya menertibkan parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem, Senin (6/4) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan di dua sisi kawasan SLG, yakni bagian barat dan timur. Petugas memberikan imbauan kepada pengendara agar memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan. Petugas juga akan menindak praktik parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah titik.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan parkir liar.
“Kami kedepankan pembinaan dulu, karena kalau sudah menggunakan karcis tanpa ada proporsi dari Bapenda, itu sudah masuk pelanggaran pidana umum,” ujarnya Selasa (7/4).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati tiga titik yang terjaring penertiban. Selain itu, juga ditemukan adanya tiket parkir tidak resmi yang digunakan oleh oknum di lapangan.
“Penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah praktik parkir liar yang merugikan pengguna jalan,” imbuhnya.
Hasil kegiatan akan dievaluasi sebagai bahan untuk merumuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penyusunan regulasi terkait pengelolaan parkir di kawasan SLG. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









