Kediri – Seorang dokter bernama dr. Darwan Triyono melaporkan dugaan tindak pidana cek kosong yang dilakukan oleh Direktur salah satu rumah sakit swasta ke pihak kepolisian pada Kamis (2/4). Laporan tersebut dilayangkan setelah upaya penagihan kewajiban pembayaran yang dilakukan dr. Darwan Triyono tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum pelapor, M. Akson Nul Huda, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari hubungan kerja antara kliennya dengan pihak rumah sakit. “Klien kami bekerja sebagai dokter di rumah sakit tersebut sejak lama. Dalam perjalanannya, terdapat hak-hak yang seharusnya diterima, namun tidak dipenuhi oleh pihak rumah…
Read More