Kediri – Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan pendeportasian terhadap 2 (dua) warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX. Diketahui kedua warga negara Tiongkok ini termasuk dalam warga negara asing yang dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kediri di bulan juli 2025. Kedua warga negara Tiongkok ini diduga tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya dan merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah bandar, Kota Kediri.…
Read More