Kediri – Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan pendeportasian terhadap 2 (dua) warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX. Diketahui kedua warga negara Tiongkok ini termasuk dalam warga negara asing yang dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kediri di bulan juli 2025.
Kedua warga negara Tiongkok ini diduga tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya dan merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah bandar, Kota Kediri.
Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kediri, pada hari Senin, 29 September 2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Khairul, S.H.,M.H., kedua warga negara Tiongkok ini terbukti bersalah melanggar pasal 116 jo. pasal 71 huruf (a) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing kepada kedua warga negara Tiongkok berupa hukuman pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Setelah kedua warga negara Tiongkok tersebut menjalani vonis, Kantor Imigrasi Kediri kemudian melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian yang dilaksanakan melalui bandara Internasional Juanda, Surabaya. Pendeportasian kedua warga negara Tiongkok menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya Guangzhou dengan pengawalan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.
“Kantor Imigrasi Kediri dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak baik dalam aktifitasnya untuk bekerja atau kegiatan lainnya bagi masyarakat kediri dan sekitarnya. Dan hal ini menjadi peringatan bagi warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia, khususnya hukum keimigrasian”, ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri. mg










