Kediri – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan bus, khususnya bus antarkota dalam provinsi, dalam kegiatan penertiban sejak Desember 2025 hingga Januari. Total sebanyak 27 bus telah dikenai sanksi akibat berbagai pelanggaran.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Mulai Desember sampai sekarang sudah ada 27 bus yang kita tindak. Pelanggarannya bermacam-macam, mulai dari melanggar marka jalan, pelanggaran lalu lintas lainnya, hingga berkendara ugal-ugalan dan memanfaatkan kesempatan saat kondisi jalan lengang,” jelasnya Selasa (3/2).
AKP Tutud menyebutkan, penertiban dilakukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan, serta pemanfaatan CCTV pemantauan lalu lintas. Setiap indikasi pelanggaran yang terpantau akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Begitu terpantau ada bus yang melaju kencang atau melanggar, langsung kita hentikan. Awalnya kita beri imbauan, tetapi jika sudah masuk pelanggaran, kita tindak tegas,” tegasnya.
Terkait sanksi, Satlantas menerapkan penindakan berjenjang. Untuk pelanggaran awal, pengemudi dikenai tilang dengan masa penahanan dokumen lebih lama dari ketentuan umum.
“Kalau sesuai undang-undang biasanya dua minggu, ini kita berlakukan sampai dua bulan agar ada efek jera. Jika dalam kurun waktu dua bulan masih melanggar lagi, SIM akan kita tahan. Dan bila kembali mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, kendaraan akan kita tahan,” jelas AKP Tutud.
Ia menegaskan, langkah tegas ini dilakukan demi meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan besar di wilayah Kota Kediri.kin/mg
There is no ads to display, Please add some








