Kediri – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan Program Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2025 dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur, meningkatkan penerimaan PAD, serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
Hal itu sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025, serta bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program yang sudah memasuki tahun keenam ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenai denda, sanksi administrasi, maupun beban tambahan lainnya.
Kepala UPT PPD Kediri, Anang Noor Baiquni, menjelaskan bahwa dukungan Pemerintah Kota Kediri sangat signifikan dalam memfasilitasi kegiatan layanan pemutihan di tingkat lokal, baik dari sisi sosialisasi, penyediaan fasilitas layanan, hingga pelibatan perangkat kelurahan dan kecamatan untuk menjangkau warga.
“Program ini merupakan inisiatif dari Ibu Gubernur Jawa Timur serta mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Kediri untuk memastikan kebijakan ini tersampaikan dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya cost sharing dan role sharing, maka layanan bisa diperluas, dan penyuluhan bisa lebih massif dilakukan,” ujar Anang Noor Baiquni, Selasa, (29/07/2025).
Program Pembebasan Pajak Daerah ini berlangsung mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025, dengan perpanjangan insentif untuk PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Salah satu nilai tambah dari program ini adalah pembebasan denda pajak dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya (proses pajak tahunan dan proses pajak lima tahun) bagi tiga kelompok masyarakat tertentu (segmentasi):
- Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/P3KE), pemegang kartu PKH dan KKS dengan nilai pokok maksimal Rp500.000.
- Pengemudi ojek online aktif dengan melampirkan bukti cetak akun.
- Pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
Untuk proses pembebasan pajak daerah bagi masyarakat tertentu tersebut hanya dilakukan di Kantor Bersama SAMSAT Induk di seluruh Jawa Timur. Selain itu, khusus kendaraan angkutan umum non-subsidi—diberikan pengenaan PKB sama dengan kendaraan subsidi selama periode program berlangsung.
Program ini juga memberikan berbagai keringanan tambahan bagi seluruh pemilik kendaraan roda dua dan empat yang terdaftar di wilayah Jawa Timur. Beberapa manfaat yang dapat dinikmati antara lain:
- Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Bebas pajak progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Anang Noor Baiquni menambahkan bahwa layanan pembayaran tersedia secara luas melalui SAMSAT Induk, layanan keliling, payment point, Samsat Corner, hingga sistem online (marketplace).
Syarat administrasi tetap harus dipenuhi, seperti membawa KTP dan STNK asli untuk perpanjangan tahunan, sedangkan untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT induk dengan membawa tambahan dokumen seperti BPKB, kwitansi pembelian, serta cek fisik.
“Meski bea balik nama digratiskan, masyarakat tetap perlu membayar biaya administrasi lain seperti penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB (plat nomor) karena itu masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Pemerintah Kota Kediri, melalui BPPKAD bersama tiga pilar SAMSAT (Polres Kediri Kota, Bapenda Prov. Jatim, dan Jasa Raharja), juga turut mendukung penuh program ini. Edukasi ke masyarakat dilakukan secara langsung melalui pos pelayanan dan media sosial agar masyarakat tidak hanya mengetahui, tapi juga terdorong untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Kami berharap masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya bisa segera memanfaatkan program ini. Jangan tunda, karena selain hemat biaya, ini adalah bentuk gotong royong antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota dalam menghadirkan kemudahan bagi rakyat,” tegas Anang Noor Baiquni. kin/mg










