Kediri – Satreskrim Polres Kediri mengungkap dua kasus berbeda terkait bayi di wilayah Kabupaten Kediri. Kasus pertama merupakan dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di Kecamatan Pare, sedangkan kasus kedua terkait aborsi di Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri AKBP Moh. Wahyudin Latif mengatakan, kedua kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan penemuan bayi.
Dalam kasus pertama, polisi mengungkap kematian bayi laki-laki yang ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Jalan Romo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Kasus tersebut diketahui pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua orang tersangka, yakni TW (23) dan DA (22),” ujarnya saat conference pers pada Rabu (7/9).
Dari hasil pemeriksaan, TW diketahui melahirkan bayi laki-laki secara mandiri pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah bayi lahir, TW melakukan tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
TW kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada DA melalui pesan WhatsApp. Sehari kemudian, DA datang mengambil jasad bayi tersebut dan membawanya ke rumahnya di Desa Gedangsewu.
“Selanjutnya DA mengambil mayat bayi tersebut dan membawanya pulang, kemudian dikuburkan di belakang rumah,” imbuhnya.
Polisi menyebut kedua tersangka sebelumnya telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun dan berencana menikah pada Januari 2027. Namun, keduanya takut kehamilan TW diketahui keluarga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Pagu. Polisi mengungkap kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih berinisial AW (20) dan RGP (20).
Kasus tersebut bermula dari penemuan bayi di tepi jalan desa masuk Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Unit PPA Satreskrim Polres Kediri kemudian melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan terhadap salah satu saksi, polisi mendapat informasi bahwa bayi tersebut berkaitan dengan AW yang merupakan kekasih RGP.
AKBP Latif menjelaskan, aborsi dilakukan dengan menggunakan obat. Setelah mengonsumsi obat tersebut, AW mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan.
Dalam proses tersebut, bagian tubuh bayi sempat keluar terlebih dahulu dan bagian kepala masih tertinggal. Setelah kembali mengalami kontraksi, bagian kepala bayi kemudian keluar.
Setelah itu, AW menyimpan jasad bayi tersebut di dalam kantong plastik dan menyimpannya di rumah.
AW dan RGP sebelumnya sepakat untuk menguburkan jasad bayi tersebut. Namun, RGP tidak kunjung datang ke lokasi pertemuan yang telah disepakati.
AW kemudian membawa dan meletakkan jasad bayi tersebut di lokasi yang kemudian menjadi tempat penemuan, yakni di wilayah Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.
“AW kemudian diamankan polisi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari pemeriksaan, motif tersangka RGP dan tersangka AW melakukan aborsi tersebut karena takut kehamilannya diketahui,” jelas AKBP Latif.
Polisi selanjutnya mengamankan RGP di rumahnya pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kemasan obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” pungkasnya.
