Andhika Dwi
Kediri- Polisi di Kediri melakukan sidak di sejumlah SPBU. Sidak dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan menjelang arus mudik Lebaran tahun 2024.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan sidak memang digelar sebagai bentuk antisipasi kegiatan yang melanggar hukum bagi para pengelola maupun konsumen saat melakukan transaksi.
“Jadi ini wujud kami sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam menjaga kondusifitas Kabupaten Kediri, khususnya dalam hal BBM pengguna kendaraan bermotor dan pengelola SPBU di wilayah hukum kami,” ujar Bimo kepada detikJatim, Jumat (28/3/2024).
Selama sidak berlangsung, petugas mengecek satu persatu dispenser baik BBM subsidi dan nonsubsidi. Bahkan dispenser tersebut dibuka untuk menunjukkan detil di dalamnya mesin.
Ada 4 SPBU SPBU yang diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kediri yakni SPBU 54.641.14 Kandat di Jalan Raya Kediri Blitar, Desa Ringinsari, Kandat; SPBU 54.641.09 Pelem Pare di Jalan dr. Sutomo, Desa. Pelem, Pare; SPBU 54.641.39 Turus Gampengrejo di Jalan Raya Kertosono T.Agung, Gampengrejo; dan SPBU 54.641.44 Wates di Desa Tawang, Wates.
Tadi ada 4 SPBU yang kami lakukan pemeriksaan, mulai dari mesin SPBU, tangki penyimpanan SPBU hingga catatan stok dan isi SPBU,” jelas Kanit Tipidter Polres Kediri Ipda Euro belmiro lamza.
Petugas mencocokkan jumlah pengeluaran BBM yang tertera di mesin dengan BBM yang keluar dari mesin. Selain itu, petugas juga mengecek kondisi kelayakan mesin-mesin tersebut dan mendata ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.
“Dari hasil sidak tersebut, kami tidak menemukan kecurangan atau hal-hal yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. Mesin cor BBM rata-rata berfungsi baik dan normal,” imbuh Euro.
Euro mengimbau para petugas SPBU untuk sesering mungkin mengecek kondisi mesin dan stok BBM. Euro memastikan akan menindak dengan tegas apabila menemukan atau mendapat laporan terkait SPBU berbuat curang.
“Kami juga mengimbau bagi SPBU-SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Kediri, jangan sampai ada yang berbuat curang dan merugikan masyarakat,” pungkas Euro.