Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (20/5). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus diselesaikan hingga tuntas.
“Pengusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi bukan hanya menghukum terpidananya, tetapi terhadap barang bukti juga harus dituntaskan,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti seperti narkotika harus segera dimusnahkan karena berbahaya jika terlalu lama disimpan di gudang penyimpanan barang bukti.
“Ada beberapa barang bukti yang memang dilarang untuk diedarkan seperti sabu. Kalau terlalu lama disimpan di gudang barang bukti itu bisa mengundang hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya harus secepatnya dimusnahkan,” katanya.
Rivo juga menjelaskan, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan langsung di lokasi acara. Beberapa barang bukti tertentu harus dimusnahkan di tempat lain karena pertimbangan keamanan dan kepatutan.
“Misalnya ada barang bukti perkara mutilasi yang masih ada bekas darahnya. Itu tidak mungkin dimusnahkan di sini, sehingga akan dibawa keluar untuk dimusnahkan secara khusus,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Hendra Catur Putra menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026.
Dari total 51 perkara, sebanyak 30 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1,929 kilogram, pil Double L sebanyak 750.230 butir, serta ganja seberat 876,5 gram.
Selain itu, terdapat 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dengan barang bukti berupa pakaian, topi, tas, dompet, kunci, batu, pisau, tali, lampu LED, koper, handphone, helm hingga sandal dan sepatu.
Kemudian, barang bukti dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum lainnya juga turut dimusnahkan, di antaranya pakaian, 67 lembar print out, flashdisk, petasan, pecahan kaca, tas dan batu.
Hendra mengungkapkan, jumlah pil Double L yang dimusnahkan kali ini tergolong sangat besar dan masih berpotensi bertambah karena ada perkara lain yang belum inkrah.
“Pil Double L sebanyak ini memang semakin marak. Kemarin juga ada pengiriman tujuh kardus dan itu masih ada perkara lain yang belum inkrah. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap akan segera kita musnahkan,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some










