Kediri – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Antok, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuh korbannya dibuang di beberapa daerah, antara lain Tulungagung, Trenggalek, Ngawi, dan Ponorogo.
Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Kabalmay, menyebut tuntutan mati ini diajukan karena seluruh pertimbangan hukum yang ada lebih memberatkan terdakwa. Menurutnya, tindak kejahatan yang dilakukan Antok dinilai sangat keji. “Terdakwa menikmati hasil kejahatan merupakan harta korban dengan menjual mobil korban,” jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Apriliawan Adi Wasisto, menilai pihaknya masih memiliki ruang untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Ia menegaskan bahwa pembelaan akan tetap diajukan, meski mayoritas pertimbangan hakim maupun jaksa mengarah pada hal-hal yang memberatkan.
“Kami menghormati tuntutan dari jaksa, tetapi kami juga punya penilaian dan pertimbangan hukum sendiri. Pembelaan akan kami sampaikan sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Adi.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena mutilasi yang dilakukan terdakwa, di mana potongan tubuh korban dibuang di beberapa kota berbeda. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dijadwalkan berlangsung minggu depan di Pengadilan Negeri Kediri.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









