BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Perdana di Tahun 2026, Webinar Lentera Mapan Seri 1 Bahas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS 12 Kali

redaksi by redaksi
Januari 23, 2026
in Peristiwa
0
Perdana di Tahun 2026, Webinar Lentera Mapan Seri 1 Bahas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS 12 Kali

Kediri – Sebagai upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri kembali menghadirkan Webinar Lentera Mapan Seri 1, Jumat (23/1). Webinar pertama di tahun 2026 tersebut mengambil tema Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali dengan narasumber kompeten di bidangnya yakni Hery Winarko, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda dan Khoirudin Zuhri, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri.

Pada pembahasan tersebut, Hery mengemukakan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, menetapkan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan yakni Januari s.d. Desember (12 kali) sebagai penghargaan atas prestasi kerja ASN. Regulasi tersebut merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang menyatakan kenaikan pangkat PNS hanya bisa dilakukan 6 kali. “Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,” jelasnya.

Terkait mekanisme pengajuan dimulai dengan membuat surat pengantar dari OPD, dalam hal ini ASN yang bersangkutan harus memenuhi kelengkapan dokumen di Arsip Digital dan My ASN. Perlu diperhatikan, kenaikan pangkat dapat dilakukan jika PNS mendapatkan nilai minimal kategori “baik” pada SKP dua tahun terakhir. Jika semua sudah terpenuhi, OPD dapat mengirimkan surat pengantar kepada Walikota Kediri dengan tembusan BKPSDM Kota Kediri. “Untuk dipahami bahwa batas masuk pengusulan yakni satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu diverifikasi BKN kalau memenuhi syarat ada persetujuan teknis dari BKN yang dijadikan dasar pembuatan SK Walikota Kenaikan Pangkat PNS,” terangnya.

Sementara itu, Khoirudin menambahkan pengajuan kenaikan pangkat ini hanya bisa dilakukan oleh PNS, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sepanjang memenuhi syarat kinerja. “Untuk kriterianya sesuai ketentuan masing-masing. Kalau reguler (pelaksana dan struktural) empat tahun dari TMT kenaikan pangkat terakhir, apabila kenaikan pangkat pertama maka ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan struktural sama reguler. Kalau fungsional harus terpenuhi angka kredit yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat,” paparnya.

Agar dapat mengajukan kenaikan pangkat, sambung Khoirudin, PNS harus memastikan dokumen-dokumen antara lain: SKP 2 tahun terakhir, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, ijazah, SK Jabatan sudah diunggah pada Aplikasi Simpeg dan Arsip Digital. Di akhir sesi, Ia berpesan kepada PNS agar rajin memperbarui data pada Simpeg dan Arsip Digital guna mempermudah pelayanan dan mempercepat proses kenaikan pangkat. “Setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat kita lihat berkasnya dari aplikasi itu. Kalau datanya lengkap maka prosesnya cepat kalau tidak ada mandeg. Semoga PNS lebih termotivasi untuk update data,” pungkasnya. mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: OPD Pemkot KediriPemkot KediriWali Kota Kediri
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Ikuti LPI BI, Gus Qowim Ajak Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri

Ikuti LPI BI, Gus Qowim Ajak Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri

5 bulan ago
Himbauan Untuk Para Pemudik : Pastikan Rumah Aman Sebelum Berangkat

Himbauan Untuk Para Pemudik : Pastikan Rumah Aman Sebelum Berangkat

3 bulan ago

Don't Miss

Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Juni 23, 2026
Munas-Konbes NU 2026 Jadi Barokah UMKM, Omzet Naik hingga 100 Persen

Munas-Konbes NU 2026 Jadi Barokah UMKM, Omzet Naik hingga 100 Persen

Juni 22, 2026
Presiden Dipastikan Hadir, PBNU Matangkan Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Presiden Dipastikan Hadir, PBNU Matangkan Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Juni 22, 2026
Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Juni 22, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.