• BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, September 1, 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result

Perdana di Tahun 2026, Webinar Lentera Mapan Seri 1 Bahas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS 12 Kali

redaksi by redaksi
Januari 23, 2026
in Peristiwa
0
Perdana di Tahun 2026, Webinar Lentera Mapan Seri 1 Bahas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS 12 Kali

Kediri – Sebagai upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri kembali menghadirkan Webinar Lentera Mapan Seri 1, Jumat (23/1). Webinar pertama di tahun 2026 tersebut mengambil tema Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali dengan narasumber kompeten di bidangnya yakni Hery Winarko, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda dan Khoirudin Zuhri, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri.

Pada pembahasan tersebut, Hery mengemukakan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, menetapkan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan yakni Januari s.d. Desember (12 kali) sebagai penghargaan atas prestasi kerja ASN. Regulasi tersebut merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang menyatakan kenaikan pangkat PNS hanya bisa dilakukan 6 kali. “Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,” jelasnya.

Terkait mekanisme pengajuan dimulai dengan membuat surat pengantar dari OPD, dalam hal ini ASN yang bersangkutan harus memenuhi kelengkapan dokumen di Arsip Digital dan My ASN. Perlu diperhatikan, kenaikan pangkat dapat dilakukan jika PNS mendapatkan nilai minimal kategori “baik” pada SKP dua tahun terakhir. Jika semua sudah terpenuhi, OPD dapat mengirimkan surat pengantar kepada Walikota Kediri dengan tembusan BKPSDM Kota Kediri. “Untuk dipahami bahwa batas masuk pengusulan yakni satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu diverifikasi BKN kalau memenuhi syarat ada persetujuan teknis dari BKN yang dijadikan dasar pembuatan SK Walikota Kenaikan Pangkat PNS,” terangnya.

Sementara itu, Khoirudin menambahkan pengajuan kenaikan pangkat ini hanya bisa dilakukan oleh PNS, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sepanjang memenuhi syarat kinerja. “Untuk kriterianya sesuai ketentuan masing-masing. Kalau reguler (pelaksana dan struktural) empat tahun dari TMT kenaikan pangkat terakhir, apabila kenaikan pangkat pertama maka ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan struktural sama reguler. Kalau fungsional harus terpenuhi angka kredit yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat,” paparnya.

Agar dapat mengajukan kenaikan pangkat, sambung Khoirudin, PNS harus memastikan dokumen-dokumen antara lain: SKP 2 tahun terakhir, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, ijazah, SK Jabatan sudah diunggah pada Aplikasi Simpeg dan Arsip Digital. Di akhir sesi, Ia berpesan kepada PNS agar rajin memperbarui data pada Simpeg dan Arsip Digital guna mempermudah pelayanan dan mempercepat proses kenaikan pangkat. “Setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat kita lihat berkasnya dari aplikasi itu. Kalau datanya lengkap maka prosesnya cepat kalau tidak ada mandeg. Semoga PNS lebih termotivasi untuk update data,” pungkasnya. mg

Tags: OPD Pemkot KediriPemkot KediriWali Kota Kediri
Previous Post

Polisi Periksa Enam Saksi dan Cek CCTV untuk Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus di Kediri

Next Post

Pemkot Kediri Uji Coba Perubahan Aturan Lalu Lintas di Jalan Stasiun, Masyarakat Perlu Perhatikan Hal Berikut

redaksi

redaksi

Next Post
Pemkot Kediri Mulai Data PKL Jalan Stasiun untuk Penataan

Pemkot Kediri Uji Coba Perubahan Aturan Lalu Lintas di Jalan Stasiun, Masyarakat Perlu Perhatikan Hal Berikut

[vc_row full_width="stretch_row" vc_row_background="" footer_scheme="dark" css=".vc_custom_1515402254655{padding-bottom: 25px !important;}"][vc_column width="1/4" el_class=".footer_left"][jnews_widget_about compatible_column_notice="" align="" aboutimg="13258" aboutimgretina="13258" aboutimgdarkmode="13258" aboutimgdarkmoderetina="13258"]© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.[/jnews_widget_about][vc_images_carousel images="13252" css_animation="rollIn" css=".vc_custom_1787500990273{background-position: center !important;background-repeat: no-repeat !important;background-size: cover !important;}"][/vc_column][vc_column width="5/12"][vc_column_text css_animation="fadeIn" css=".vc_custom_1698915590997{margin-bottom: 0px !important;}"]

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

[/vc_column_text][vc_empty_space][vc_empty_space height="64px"][vc_text_separator title="BeritaKediri.com" style="shadow" border_width="4" css_animation="fadeInRight"][jnews_footer_menu compatible_column_notice="" text_color="#116ebf" hover_text_color="#dd3333"][/vc_column][vc_column width="1/3" offset="vc_hidden-xs"][jnews_widget_about compatible_column_notice="" align="" aboutimg="13258" aboutimgretina="13258" aboutimgdarkmode="13258" aboutimgdarkmoderetina="13258"][/jnews_widget_about][vc_empty_space][vc_empty_space][vc_empty_space][jnews_footer_social compatible_column_notice=""][/vc_column][/vc_row]
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In