Kediri – Pengadilan Agama Kabupaten Kediri resmi menetapkan perwalian terhadap dua anak di bawah umur dalam sidang yang digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (16/7). Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak yang orang tuanya tidak lagi dapat menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal.
Usai sidang, hasil penetapan perwalian disampaikan kepada publik melalui konferensi pers sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Wibisana Anwar mengatakan, pengajuan perwalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
“Tindakan hukum ini diambil demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945. Kehadiran JPN di sini adalah representasi negara yang tidak boleh membiarkan anak-anak di bawah umur kehilangan arah hukum atau terlantar hak perdata mereka ketika orang tua kandung tidak lagi dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” ujar Wibisana.
Dengan adanya penetapan perwalian yang telah berkekuatan hukum tetap, kedua anak tersebut memiliki kepastian hukum dalam berbagai urusan keperdataan. Mulai dari administrasi kependudukan, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan terhadap pengelolaan harta waris maupun aset yang dimiliki.
Meski demikian, Kejaksaan menilai penetapan perwalian bukan menjadi akhir dari proses perlindungan anak. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wali dinilai tetap diperlukan agar hak-hak anak benar-benar terpenuhi.
“Jika tidak diikuti dengan sistem monitoring dan pendampingan pasca-putusan yang ketat secara berkelanjutan, ada risiko laten yang menghantui. Potensi penyalahgunaan wewenang oleh wali, kelalaian dalam pemenuhan hak dasar anak, atau kendala birokrasi administratif bisa saja mematahkan tujuan mulia dari perlindungan hukum ini,” kata Wibisana.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas P2KBP3A untuk melakukan evaluasi serta pendampingan secara berkala guna memastikan wali menjalankan amanah sesuai kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pendampingan bersama Dinas Sosial serta Dinas P2KBP3A agar wali menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan terbaik anak,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some










