Kediri – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan bus, baik pelanggaran traffic light maupun marka jalan.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengatakan penindakan tersebut telah dilakukan sejak awal dirinya menjabat di Polres Kediri Kota, jauh sebelum terjadinya insiden kecelakaan yang baru-baru ini terjadi.
“Sejak saya menjabat di sini, saya sudah menindak tegas bus yang melanggar aturan lalu lintas maupun marka jalan. Ini sudah dilakukan sebelum adanya kejadian ini,” ujar AKP Tutud, Senin (26/1).
AKP Tutud menjelaskan, proses hukum terhadap pelanggaran lalu lintas membutuhkan waktu, termasuk melalui persidangan yang bisa berlangsung hingga dua bulan. Namun, apabila dalam rentang waktu tersebut kendaraan yang sama masih kembali melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan penahanan kendaraan.
“Memang proses persidangan bisa sampai dua bulan. Tapi kalau selama dua bulan itu masih melanggar, maka kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut bukan hanya wacana. Di Kota Kediri pihaknya telah menilang beberapa bus yang melanggar. Saat menjabat di Polres Nganjuk, AKP Yudho bahkan melakukan penahanan terhadap 14 bus yang melakukan pelanggaran traffic hingga marka.
“Sebelumnya, di Nganjuk ada 14 bus yang kami amankan dan kami tahan karena pelanggaran,” ungkapnya.
Menurut AKP Tutud, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan bus agar lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










