Kediri – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kediri berhasil meraih nilai sempurna 100 dengan kategori sangat memuaskan dalam penilaian Indeks Kualitas Layanan (IKL) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2026.
Capaian tersebut sekaligus membawa Dukcapil Kota Kediri masuk dalam 10 besar nasional berdasarkan penilaian hingga semester pertama 2026.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, mengatakan terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian. Di antaranya capaian perekaman KTP, data biometrik, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dengan barcode, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian.
“Instrumennya memang banyak sekali. Salah satunya capaian perekaman KTP, biometrik, kemudian penerbitan KK yang barcode, berikutnya KIA, akta kelahiran, akta kematian, dan instrumen-instrumen yang lain,” kata Marsudi, Kamis (13/8).
Penilaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.1-256 Dukcapil Tahun 2026 tentang petunjuk teknis perhitungan nilai Indeks Kualitas Layanan.
Menurut Marsudi, penilaian dilakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri terhadap dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pelayanan administrasi kependudukan, lanjutnya, memiliki standar yang harus mengikuti regulasi pemerintah pusat. Hal ini karena dokumen kependudukan menjadi dasar identitas warga negara dan digunakan dalam berbagai keperluan.
“Pelayanan kependudukan itu berlaku secara nasional, bahkan internasional. Karena itu Dukcapil memang harus mengikuti regulasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Marsudi menyebut capaian perekaman KTP di Kota Kediri hingga Juni 2026 telah mencapai 99,6 persen. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kualitas layanan administrasi kependudukan.
Selain mengejar capaian indikator, Dispendukcapil Kota Kediri juga terus memperkuat kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui program sisir kampung, yakni upaya mendatangi lingkungan masyarakat untuk memvalidasi data kependudukan secara langsung. Program ini juga digunakan untuk menemukan warga yang datanya belum diperbarui, termasuk warga yang telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian.
Dukcapil juga memiliki inovasi KELAR atau Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Akurat serta KADO NIKAH atau Kolaborasi Dokumen Kependudukan Pasca Pernikahan.
Melalui KADO NIKAH, pasangan yang baru menikah dapat sekaligus mengurus pembaruan dokumen kependudukan setelah menerima buku nikah dari KUA, termasuk pemisahan Kartu Keluarga dari orang tua.
Pelayanan bagi penduduk rentan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan. Kelompok tersebut meliputi lansia, orang sakit dan penyandang disabilitas.
Bagi warga yang tidak mampu datang ke lokasi pelayanan, petugas Dukcapil dapat mendatangi rumah setelah ada pengajuan dari RT dan kelurahan. Petugas kemudian melakukan perekaman biometrik maupun pemenuhan dokumen yang dibutuhkan.
Dari sisi kecepatan, Dukcapil Kota Kediri menerapkan prinsip SIMD, yakni pelayanan di hari yang sama untuk layanan yang tidak membutuhkan verifikasi dari instansi lain.
Marsudi berharap capaian nilai sempurna tersebut dapat dipertahankan melalui peningkatan kualitas pelayanan dan inovasi yang terus dilakukan.
“Harapannya indeks kualitas layanan tetap terjaga. Kalau ada pengaduan publik, kita tetap akan selesaikan secepat mungkin. Titik-titik pelayanan yang sudah ada juga insyaallah akan kita tambah agar proses pelayanannya bisa lebih baik,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









