Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan patroli wilayah di Kecamatan Ngadiluwih dan Kecamatan Kras, Selasa (13/1). Patroli ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
Dalam patroli yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari aktivitas mengamen di persimpangan lampu lalu lintas hingga pemasangan reklame yang tidak berizin.
Petugas mendapati dua badut yang mengamen di Simpang Tiga Lampu Merah Purwokerto dan 1 pengamen di simpang empat pasar Kras. Petugas kemudian memberikan pembinaan di tempat serta meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan tertulis agar tidak kembali mengamen di lokasi tersebut.
Sementara itu, di Simpang Empat Lampu Merah Branggahan, petugas melakukan pendataan terhadap reklame yang telah habis masa pajaknya, tidak memiliki izin, serta terpasang di tiang listrik maupun pohon. Hasilnya, ditemukan tiga reklame yang tidak berizin dan tiga reklame yang terpasang di fasilitas umum.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif dan pembinaan kepada masyarakat.
“Kegiatan patroli ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Untuk pelanggaran yang ditemukan, kami kedepankan pembinaan secara humanis agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” ujar Kaleb.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin di wilayah Kabupaten Kediri.
“Ke depan, patroli akan terus kami intensifkan. Harapannya, masyarakat semakin sadar dan ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some








