Kediri – Penangkapan seorang tersangka kasus narkoba berinisial MHI di desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, membawa polisi pada sosok pengedar bernama CH atau sering dipanggil ketek, yang sudah sering memperjual belikan barang berbahaya tersebut di wilayah hukum Polres Kediri.
MHI yang diamankan pada 3 Juni 2024 bersama barang bukti sabu seberat 9,72 gram, mengaku mendapatkan barang haram dari CH yang masih satu desa dengannya.
CH yang berprofesi sebagai petani dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Kediri pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib. Dari tangan pria 36 tahun itu, Polisi tidak hanya mengamankan barang-barang bukti sabu-sabu , tapi juga ratusan butir ekstasi dan obat keras.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan kasus kali ini menjadi salah satu perhatian khusus dari Polres Kediri. Pasalnya, selama ini jarang ditemukan peredaran ekstasi di Kediri.
‘Ini jadi atensi khusus. Karena di wilayah Kediri jarang beredar ekstasi. Satreskoba Polres Kediri dengan sigap berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.
Dari kediaman CH, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya sebesar 43,88 gram , pil ekstasi sebanyak 958 butir, pil Alprazolam sebanyak 149 butir dan pil
rikloma clonazepam sebanyak 84 butir.
“Jadi ini pengembangan tersangka sebelumnya, dikembangkan dan mengarah ke tersangka CH ini. Didapatkan barang bukti ekstasi sebanyak 958 butir,” jelasnya.
Juga turut dibawa sebagai barang bukti satu unit ponsel. “Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan,” tambahnya. mg