BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Mbak Vinanda Larang Penyelenggaraan Wisuda PAUD-SMP

redaksi by redaksi
April 9, 2025
in Peristiwa
0
Inter Kediri Ditunjuk Tuan Rumah Putaran Nasional Liga 4

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (dok)

Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati secara resmi melarang satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyelenggarakan kegiatan wisuda.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025. Surat Edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.

“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan,” ujarnya, Rabu (09/04/2025).

Mbak Vinanda mengungkapkan ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran ini. Pertama, tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Kedua, penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa dalam pembiayaannya. “SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun,” ungkapnya.

Ketiga, kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah ‘Wisuda atau Purnawiyata’. Termasuk dengan segala atributnya, mulai dari pemakaian jas, toga, selempang, piala, medali, dan lainnya. Keempat, kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan. Kelima, semua satuan pendidikan wajib melaksanakan surat edaran ini. “Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan menambahkan bahwa semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus melaksanakan surat edaran ini. “Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini,” tambahnya. mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: Pemkot KediriVinanda Prameswati
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Pemohon SIM Membludak, Anggota Polisi Kediri Tambah Jam Kerja

8 tahun ago
400 Mahasiswa UB Kediri Laksanakan KKN di 25 Desa, Fokuskan Inovasi Agrokompleks

400 Mahasiswa UB Kediri Laksanakan KKN di 25 Desa, Fokuskan Inovasi Agrokompleks

1 tahun ago

Don't Miss

Siswa SR Mulai Masuk Asrama 13 Juli, Ortu Dikenalkan ke Lingkungan Sekolah

Siswa SR Mulai Masuk Asrama 13 Juli, Ortu Dikenalkan ke Lingkungan Sekolah

Juli 11, 2026
Harganas 2026, Pemkot Kediri Gaungkan Kehadiran Ayah untuk Cegah Fenomena Fatherless

Harganas 2026, Pemkot Kediri Gaungkan Kehadiran Ayah untuk Cegah Fenomena Fatherless

Juli 10, 2026
Penjahit Pasar Pahing Kebanjiran Pesanan Jelang Tahun Ajaran Baru

Penjahit Pasar Pahing Kebanjiran Pesanan Jelang Tahun Ajaran Baru

Juli 10, 2026
Laka Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Kediri, Polisi Amankan Pengemudi Berusia 16 Tahun

Gelar Perkara Rampung, Kasus Laka Maut Hyundai Palisade di Kediri Naik Penyidikan

Juli 10, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.