Kediri – Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan pemetaan terhadapnya kerawanan-kerawanan yang bisa terjadi pada Pilkada serentak 2024 di wilayah Kediri.
Jika melihat data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kabupaten Kediri berada di peringkat 29 nasional, sehingga perlu kewaspadaan agar kerawanan tidak makin meningkat.
Pemetaan potensi kerawanan sendiri memanfaatkan indeks kerawanan pemilihan (IKP) yang telah disusun sebelumnya oleh Bawaslu RI.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap IKP Pemilu Tahun 2024 dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam IKP Pemilu Tahun 2024, terdapat 10 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kediri.
Kemudian Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, berdasarkan hasil Pengawasan dan Laporan dari masyarakat, kesimpulan bahwa 10 indikator tersebut ada sejumlah indikator yang sesuai dengan identifikasi kerawanan IKP terjadi di Kabupaten Kediri.
“Terkait politik uang, penghitungan dan rekapitulasi suara, pelanggaran APK dan terkait netralitas ASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri, Minggu, (18/08/2024) pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan dan launching pemetaan kerawanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.
Dengan memanfaatkan pendekatan pencegahan, IKP ini bagi Bawaslu Kabupaten Kediri ditujukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi risiko-risiko sebelum mereka berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
IKP untuk Pemilihan Tahun 2024 dirancang untuk mengevaluasi potensi kerawanan melalui 4 (empat) dimensi utama. Masing-masing dimensi ini terdiri dari 12 sub Dimensi, dan 61 Indikator yang secara spesifik mengukur berbagai aspek yang mempengaruhi integritas dan kualitas pemilihan yang dirancang untuk memberikan gambaran yang komprehensif dan mendalam mengenai berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan.
” Dari 4 dimensi, terutama 3 dimensi ada di Kabupaten Kediri. Yakni dimensi kontestasi, dimensi penyelenggaraan, dimensi sosial politik. Sementara untuk dimensi kontestasi tidak termasuk,” jelasnya.
Dengan pendekatan sistematis ini, diharapkan dapat diidentifikasi potensi risiko secara efektif, sehingga langkah-langkah pencegahan dan mitigasi dapat diambil untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis. mg