Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Rohamd Tri Hartanto dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Uswatun Khasanah. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kediri pada Selasa (9/9), dengan hakim ketua Khoirul memimpin jalannya persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh, termasuk setelah korban tewas, terdakwa dengan tenang memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya ke tiga wilayah berbeda, yakni Kabupaten Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
“Sempat cekcok antara terdakwa dengan korban, terdakwa mencekik korban meski korban sempat melawan. Terdakwa baru melepaskan cekikan setelah melihat darah keluar dari hidung korban. Dari fakta persidangan, terdakwa memiliki niat agar korban meninggal,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis menilai tidak adanya alasan pemaaf, dan menilai tindakan terdakwa sangat sadis. Selain itu, keluarga korban dalam persidangan meminta terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyatakan putusan hakim sejalan dengan dakwaan pasal 340 KUHP. “Unsur berencana terbukti, dan majelis hakim sependapat meskipun kami menuntut hukuman mati dan vonis yang dijatuhkan hakim seumur hidup, kami masih ada upaya hukum banding,” kata Ichwan usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Wasisto, menilai putusan hakim tidak sesuai fakta di persidangan. Menurutnya, tindakan terdakwa terjadi secara spontan, bukan direncanakan. “Unsur berencana tidak ada. Klien kami juga shock dengan vonis seumur hidup ini, kemungkinan kami akan ajukan banding,” jelas Apriliawan.
There is no ads to display, Please add some









