BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kasus Mutilasi Koper Merah, PN Kediri Jatuhi Antok Hukuman Seumur Hidup

redaksi by redaksi
September 9, 2025
in Kriminal
0
Kasus Mutilasi Koper Merah, PN Kediri Jatuhi Antok Hukuman Seumur Hidup

Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Rohamd Tri Hartanto dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Uswatun Khasanah. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kediri pada Selasa (9/9), dengan hakim ketua Khoirul memimpin jalannya persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh, termasuk setelah korban tewas, terdakwa dengan tenang memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya ke tiga wilayah berbeda, yakni Kabupaten Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

“Sempat cekcok antara terdakwa dengan korban, terdakwa mencekik korban meski korban sempat melawan. Terdakwa baru melepaskan cekikan setelah melihat darah keluar dari hidung korban. Dari fakta persidangan, terdakwa memiliki niat agar korban meninggal,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Majelis menilai tidak adanya alasan pemaaf, dan menilai tindakan terdakwa sangat sadis. Selain itu, keluarga korban dalam persidangan meminta terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyatakan putusan hakim sejalan dengan dakwaan pasal 340 KUHP. “Unsur berencana terbukti, dan majelis hakim sependapat meskipun kami menuntut hukuman mati dan vonis yang dijatuhkan hakim seumur hidup, kami masih ada upaya hukum banding,” kata Ichwan usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Wasisto, menilai putusan hakim tidak sesuai fakta di persidangan. Menurutnya, tindakan terdakwa terjadi secara spontan, bukan direncanakan. “Unsur berencana tidak ada. Klien kami juga shock dengan vonis seumur hidup ini, kemungkinan kami akan ajukan banding,” jelas Apriliawan.


There is no ads to display, Please add some
Tags: MutilasiPN Kediri
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Mbak Wali dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Tanda Tangani PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Mbak Wali dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Tanda Tangani PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

6 bulan ago

Dorong Ekonomi – Keuangan syariah, BI Kediri Hadirkan SYIAR 2024

2 tahun ago

Don't Miss

BPPKAD Kota Kediri Jemput Bola di CFD, Bayar PBB Bisa Lewat Mobil Keliling dan Dapat Suvenir Menarik

BPPKAD Kota Kediri Jemput Bola di CFD, Bayar PBB Bisa Lewat Mobil Keliling dan Dapat Suvenir Menarik

Juni 15, 2026
Gudang di Kota Kediri Dilalap Api, Petugas Jinakkan Si Jago Merah Selama Dua Jam

Gudang di Kota Kediri Dilalap Api, Petugas Jinakkan Si Jago Merah Selama Dua Jam

Juni 15, 2026
Sekjen Kemensos Optimistis Sekolah Rakyat Kota Kediri Rampung Sesuai Jadwal

Sekjen Kemensos Optimistis Sekolah Rakyat Kota Kediri Rampung Sesuai Jadwal

Juni 14, 2026
Angkatan Pertama, 73,21 Persen Lulusan SMA Dharma Wanita 1 Pare Diterima di PTN

Angkatan Pertama, 73,21 Persen Lulusan SMA Dharma Wanita 1 Pare Diterima di PTN

Juni 14, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.