Andhika
Kediri- Mendorong peningkatan realisasi investasi dan kepatuhan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu lakukan pengawasan usaha di Kota Kediri.
Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Resiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha (Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021).
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 215 ayat 1, Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.
Dan jenis pengawasan tersebut ada dua macam yaitu pengawasan rutin (yang dilakukan secara terencana dan terjadwal) dan pengawasan insidentil (yang bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan).
Tujuan dilakukan pengawasan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 ada 3 yaitu memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha; mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan Kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
DPMPTSP Kota Kediri sebagai koordinator Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di kota Kediri, melakukan pengawasan rutin berdasarkan usulan kegiatan usaha dan jadwal pengawasan dari OPD masing-masing kegiatan usaha.
Usulan kegiatan ini disusun pada setiap bulan November untuk jadwal pengawasan selama satu tahun kedepan. Sedangkan pengawasan insidentil dilakukan sewaktu-waktu tanpa adanya jadwal atau sesuai dengan kebutuhan.
Pada tahun 2023 DPMPTSP telah dilakukan pengawasan perizinan berusaha sebanyak 60 perusahaan, sedangkan di tahun 2024 akan dilaksanakan kepada 70 perusahaan.
pengawasan yang dilakukan ini lebih ke arah pembinaan dalam rangka mengejar peningkatan realisasi investasi daerah serta pendampingan pelaku usaha dalam rangka pembinaan kepatuhan berusaha.