BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Advertorial

Dukung Peningkatan Investasi, DPMPTSP Kota Kediri Awasi Perijinan Usaha

redaksi by redaksi
Maret 25, 2024
in Advertorial, FOTO, Peristiwa, Pilihan
0
Dukung Peningkatan Investasi, DPMPTSP Kota Kediri Awasi Perijinan Usaha

Andhika

Kediri- Mendorong peningkatan realisasi investasi dan kepatuhan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu lakukan pengawasan usaha di Kota Kediri.

Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Resiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha (Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021). 

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 215 ayat 1, Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. 

Dan jenis pengawasan tersebut ada dua macam yaitu pengawasan rutin (yang dilakukan secara terencana dan terjadwal) dan pengawasan insidentil (yang bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan).

Tujuan dilakukan pengawasan sesuai  PP Nomor 5 Tahun 2021 ada 3 yaitu memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha; mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan Kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.

DPMPTSP Kota Kediri sebagai koordinator Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di kota Kediri, melakukan pengawasan rutin berdasarkan usulan kegiatan usaha dan jadwal pengawasan dari OPD masing-masing kegiatan usaha. 

Usulan kegiatan ini disusun pada setiap bulan November untuk jadwal pengawasan selama satu tahun kedepan. Sedangkan pengawasan insidentil dilakukan sewaktu-waktu tanpa adanya jadwal atau sesuai dengan kebutuhan.  

Pada tahun 2023 DPMPTSP telah dilakukan pengawasan perizinan berusaha sebanyak 60 perusahaan, sedangkan di tahun 2024 akan dilaksanakan kepada 70 perusahaan.

pengawasan yang dilakukan ini lebih ke arah pembinaan dalam rangka mengejar peningkatan realisasi investasi daerah serta pendampingan pelaku usaha dalam rangka pembinaan kepatuhan berusaha.

Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Rakor Musim Mudik 2025, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Tekankan Hal Berikut

Rakor Musim Mudik 2025, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Tekankan Hal Berikut

2 bulan ago
Anggota DPRD Jatim Subianto Serap Aspirasi Pelaku UMKM Kediri

Anggota DPRD Jatim Subianto Serap Aspirasi Pelaku UMKM Kediri

3 tahun ago

Don't Miss

Gus Qowim Ajak PMII Ambil Peran Untuk Bangun Kota Kediri MAPAN

Gus Qowim Harapkan SPAB Ada di Seluruh Sekolah di Kota Kediri

Mei 10, 2025
Gus Qowim Ajak PMII Ambil Peran Untuk Bangun Kota Kediri MAPAN

Gus Qowim Ajak PMII Ambil Peran Untuk Bangun Kota Kediri MAPAN

Mei 10, 2025
Gus Qowim Ajak PMII Ambil Peran Untuk Bangun Kota Kediri MAPAN

Tandai Dimulainya Musim Giling, PG Ngadirejo Gelar Tradisi Manten Tebu

Mei 9, 2025
Gus Qowim Ajak PMII Ambil Peran Untuk Bangun Kota Kediri MAPAN

Gus Qowim Hadiri Selamatan Buka Giling PG Pesantren Baru, Berikut Harapannya

Mei 9, 2025

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.