Kediri – Fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi perda. Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Selasa (20/08/2024), seluruh fraksi di DPRD Kota Kediri menyampaikan persetujuan dan saran.
Fraksi PDIP disampaikan Harijanto, fraksi PAN disampaikan Anton Dipayasa, fraksi Gerindra disampaikan Sriana, fraksi Nasdem disampaikan Khoirudin, fraksi PKB disampaikan Afif Fachrudin, fraksi Demokrat Ashari, fraksi Karya Nurani disampaikan Bambang, dan fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan Ayub.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Gus Sunoto, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Firdaus, Wakil Ketua II Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, anggota DPRD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
“Semua yang kita rencanakan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. Mari kita senantiasa menguatkan kolaborasi dan terus berinovasi guna membangun Kota Kediri secara berkesinambungan,” tutur Pj Wali Kota Kediri Zanariah, terkait persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Zanariah menjelaskan penyusunan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri.
Hal ini tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 yang telah disepakati sebelumnya.
Dari berbagai saran, masukan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD pada saat pembahasan khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Maka telah tersusun Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Dengan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kota Kediri.
Dalam Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 1.501.669.263.626,00. Belanja daerah sebesar Rp 1.891.393.326.713,00. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 389.724.063.087.
“Dengan disetujuinya perubahan APBD tahun anggaran 2024 saya mengingatkan perangkat daerah agar mengupayakan insentifikasi dan ekstensifikasi. Pada seluruh sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” jelasnya. mg