Kediri – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Kediri (DLHKP) menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran retribusi kebersihan.
Mulai tahun ini, masyarakat Kota Kediri dapat membayar retribusi kebersihan bersamaan dengan pembayaran tagihan PDAM. Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Kediri, DLHKP Kota Kediri, dan PDAM Tirta Dhaha Kota Kediri, yang bertujuan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penarikan retribusi.
Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, menjelaskan bahwa sebelumnya penagihan dilakukan secara door-to-door, baik melalui petugas gerobak sampah maupun petugas lainnya. “Kalau selama ini kita seringnya menagih secara door-to-door, entah itu melalui petugas gerobak sampah atau melalui petugas. Sekarang kita coba bundling dengan PDAM,” tuturnya dalam acara sosialisasi lomba zero waste di Taman Hutan Kota Joyoboyo, Kamis (05/06/2025).
Warga yang sudah memiliki jaringan PDAM di rumah kini akan membayar retribusi kebersihan secara otomatis saat membayar tagihan air. “Masuknya ke kas daerah. Prosedur ini yang pasti jelas lebih memudahkan. Jadi masyarakat sudah tidak perlu lagi nitip ke petugas gerobak atau mungkin kemana yang mungkin itu masih bisa terjadi kebocoran atau penyelewengan,” jelas Imam.
Namun, bagi warga yang bukan pelanggan PDAM, pembayaran tetap dilakukan secara manual. “Karena sementara saat ini kerjasamanya baru bisa dengan PDAM. Jadi satu dalam satu struk, nanti ada retribusi kebersihan, ada tambahan itemnya,” ungkapnya.
Imam berharap mekanisme baru ini akan meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi kebersihan. “Kita harapannya pasti ada peningkatan, karena semuanya sekarang ter-digitalisasi, dan masyarakat juga,” tuturnya.
Selain itu, Imam mengingatkan bahwa retribusi kebersihan adalah kewajiban masyarakat, yang saat ini tingkat kesadarannya masih rendah. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kewajiban tersebut. Besaran retribusi kebersihan ditetapkan sebesar Rp 2000 per bulan per rumah.
“Yang menjadi kewajiban dari pemerintah daerah adalah melakukan pengangkutan dan penyediaan tempat sampah, yakni dari TPS sampai ke TPA. Sementara pengolahan sampah di rumah hingga menuju ke TPS, itu adalah kewajiban dari rumah tangga itu sendiri. Jadi ini yang belum banyak diketahui masyarakat,” pungkasnya.