Andhika Dwi
Kediri- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri akan terus mengawal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar tercapai hunian layak bagi seluruh warga Kota Kediri.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Walikota Kediri dan berlandaskan pada dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2023 dalam upaya untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di bidang penyediaan perumahan, yang adil bagi developer sebagai penyedia perumahan maupun bagi warga Kota Kediri yang membutuhkan hunian.
Seperti yang diutarakan oleh Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Hery Purnomo soal pemilihan warga terhadap rumah hunian di Kota Kediri agar kritis dalam memilih dan memilah perumahan.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Kediri yang sedang mencari perumahan agar kritis dalam memilah dan memilih calon perumahan. Carilah perumahan yang memiliki perijinan lengkap salah satunya ialah persetujuan siteplan (rencana tapak),” kata Heri Purnomo. Senin (1/4/2024).
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh developer di Kota Kediri untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya, transparan dan secara lengkap kepada calon pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun bagi perumahan yang sudah selesai terbangun 100%, kami menghimbau kepada developer untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.