Kediri – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan MSS (39) pria pelaku begal payudara terhadap anak di bawah umur yang kerap beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di lingkungan pesantren. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, tanpa perlawanan.
Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua sekitar pukul 10.22 WIB. Mendapat laporan tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polres Kediri Kota pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat. Pada Jumat, 13 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasatreskrim pada Minggu (15/2).
Pelaku utama diketahui berinisial MSS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Dari penyelidikan juga diketahui pelaku merupakan residivis kasus curat di tahun 2016. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksinya, di antaranya pakaian, jaket, telepon genggam, helm, sepasang sandal, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AG 2234 BX.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 19 kali di 19 lokasi berbeda, dengan rincian 4 TKP di wilayah Kota Kediri dan 15 TKP di wilayah Kabupaten Kediri. Mayoritas korban merupakan anak-anak, termasuk santri.
AKP Elsyarif menyampaikan bahwa perbuatan tersangka dilakukan sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026.
“Pelaku melakukan aksinya secara berulang. Dari pemeriksaan, motif sementara dipicu faktor psikologis dan sakit hati dalam kehidupan pribadinya. Namun demikian, ini tidak menghapus unsur pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) dengan Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pelaku sempat viral di media sosial. Polisi mengapresiasi peran masyarakat dan media yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut. kin/mg
There is no ads to display, Please add some








