Kediri – Pengadilan Negeri Kediri melangsungkan sita ekseskusi pada aset berupa bangunan Bank Panin yang berada di jalan Brawijaya no 50, Kelurahan Pocanan, Kota Kediri. Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut permohonan eksekusi atas putusan 03/pdt.g/2020/pn. Kdr jo 558/pdt/2020/ pt sby jo 2648K/pdt/2021. Dimana pihak pemohon adalah Sony Sandra (almarhumm), sedangkan pihak termohon adalah PT Bank Panin Tbk.
“Kita sudah komitmen atas pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan putusan yang sudah inkrah. Dari putusan pengadilan negeri, putusan tingkat banding, kasasi dan PK,” tutur Panitera Pengadilan Negeri Kediri Tri Indroyono, Jumat (19/07/2024).
Tri menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran atau amalin pada pihak termohon. Namun karena tidak bisa melaksanakan isi putusan, jadi, PN Kediri tetap melaksanakan sita eksekusi tersebut.
Pihak PN Kediri datang untuk melakukan pembacaan surat keputusan. Sebelumnya sita eksekusi serupa juga dilakukan pada aset bank Panin di Surabaya. “Kita berkomitmen tegas untuk melaksanakan sita-eksekusi ini, ” tambahnya.
Tri menjelaskan bank Panin masih bisa beroperasi seperti biasa, selama aset bangunan tersebut tidak dipindah tangankan. “Ini sifatnya
masih sita-eksekusi, bukan pengosongan,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris Sony Sandra, Nugroho Setiawan menjelaskan sengketa ini dimulai ketika Sony masih di dalam tahanan. Saat itu Sony menempatkan dana di Bank Panin, namun terjadi dispute atau perbedaan. Dana itu dianggap Sony sebagai investasi berbentuk deposito, tapi Bank Panin menggunakan dana tersebut pada middle thumb note.
Middle thumb note atau surat utang jangka menengah tersebut dibeli dari Colombia group atau PT Sunprima Nusantara yang sekarang sudah dinyatakan pailit. Dari situlah kasus hukum terjadi diantara kedua belah pihak.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Sony Sandra dan memerintahkan Bank Panin untuk mengembalikan uang senilai Rp 35 miliar dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.
“Sebagai jaminan yaitu diletakkan sita eksekusi terhadap dua aset Bank Panin. Yang satu di Kota Kediri, yang satu di Surabaya. Yang kita lakukan hari ini meneruskan melakukan putusan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu meletakkan sita eksekusi terhadap aset yang ada di Kediri,” jelasnya.
Kasus hukum tersebut melibatkan jumlah kerugian dengan nominal mencapai angka kurang lebih Rp 50 milyar. ” Dari keputusan awall Rp 35 milyar plus bunga dan denda lain-lainnya, total sekitar Rp 52 milyar,” ungkapnya.
Dengan adanya sita-eksekusi tersebut, kedua aset Bank Panin dinyatakan beku sampai keputusan tersebut dilakukan oleh Bank Panin. mg