Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menutup dua lokasi usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah dan ketentuan perizinan, Rabu (3/6). Dua usaha tersebut adalah Rockafe (Café Rojoroso) di Jalan Letjen Suparman dan Libra Store di Jalan Kilisuci. Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menciptakan ketertiban dalam kegiatan usaha di Kota Kediri. Lokasi pertama yang ditutup adalah Rockafe atau bangunan tambahan Café Rojoroso yang berada di Jalan Letjen Suparman Nomor 57A, Kelurahan Tinalan, Kecamatan…
Read More