Kediri – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan penindakan terhadap Bus Bagong yang melanggar marka jalan lurus di Simpang Empat Jetis, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada Kamis (29/1).
Penindakan tersebut dilakukan saat kegiatan rutin pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas. Bus Bagong dengan nomor polisi N 7314 UI kedapatan melanggar marka lurus dengan melakukan manuver yang tidak sesuai aturan.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, pelanggaran marka jalan merupakan salah satu faktor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama di persimpangan yang memiliki tingkat kepadatan tinggi.
“Marka lurus harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Tutud.
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Kediri Kota dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan besar seperti bus.
Satlantas Polres Kediri Kota juga mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan umum agar lebih tertib dan mematuhi rambu serta marka jalan demi keselamatan bersama. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










