Kediri – Dinas Perhubungan Kota Kediri melalui Unit Pengujian Kendaraan Bermotor memastikan kondisi Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kediri masih dalam keadaan laik jalan dari sisi teknis kendaraan.
Kepala Unit Pengujian, Budi Mardi Santoso menjelaskan, masa berlaku uji kir bus tersebut masih aktif hingga Maret 2026. Kendaraan terakhir menjalani uji kir di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Tulungagung pada September 2025.
“Dari hasil pengukuran uji rem, performanya masih di atas ambang batas minimum, sekitar 70 persen, sehingga dari sisi sistem pengereman dinyatakan masih layak dan dapat beroperasi,” jelasnya.
Selain rem, tim penguji juga memeriksa kondisi ban kendaraan. Hasilnya, ketebalan ban depan dan belakang, kanan maupun kiri, baik bagian luar maupun dalam, masih memenuhi standar minimal 1 milimeter.
Pemeriksaan juga dilakukan pada sistem kemudi. Meski ditemukan sedikit keausan wajar mengingat usia kendaraan yang sudah lebih dari 10 tahun, tingkat kelonggaran setir masih berada di bawah ambang batas maksimal, yakni sekitar 20–25 persen, sehingga dinilai masih normal dan aman.
“Tidak ditemukan kerusakan signifikan pada sistem kemudi, baik roda kemudi, sambungan kemudi, drag link, tie rod, maupun pitman arm. Semuanya masih dalam batas toleransi teknis,” tambah Budi.
Tim penguji turut mengecek pedal gas, kopling, dan rem. Pedal gas dinyatakan berfungsi normal dan tidak nyantol. Pedal kopling masih berfungsi meski terdampak sedikit deformasi lantai akibat benturan. Sementara itu, pedal rem masih responsif dan tidak menunjukkan tanda kebocoran sistem.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan pembongkaran roda untuk mengecek kanvas dan tromol rem. Kanvas rem depan dan belakang masih memenuhi batas ketebalan yang disyaratkan, sementara tromol menunjukkan keausan wajar akibat pemakaian, namun tidak memengaruhi fungsi pengereman.
“Secara keseluruhan, dari kondisi organ kendaraan bus, tidak ditemukan masalah teknis yang menyebabkan kendaraan tidak layak jalan. Hasil uji ini masih bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Namun demikian, pihak penguji menegaskan bahwa penyebab kecelakaan masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat kepolisian, termasuk kemungkinan faktor pengemudi maupun faktor non-teknis lainnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









