Kediri – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menegaskan akan menindak tegas kejadian kecelakaan lalu lintas akibat bus yang menerobos lampu merah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan saat dikonfirmasi Jumat (23/1), mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Yang jelas dari kejadian itu, kita akan bertindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Tutud.
Ia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat satu bus, dua sepeda motor, dan satu kendaraan roda empat yang terlibat kecelakaan. Seluruh kendaraan diketahui melaju dari arah yang sama.
“Sementara yang kita ketahui, roda empat ada dua, bus dan satu mobil, kemudian sepeda motornya ada dua,” ujarnya.
AKP Tutud memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, beberapa korban mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.
“Korban luka ringan sekitar empat orang dan sudah dibawa ke rumah sakit. Untuk penyebab pasti masih kita dalami,” jelasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai.
“Masih kita deteksi dan dalami. Hasil lengkapnya nanti akan kita sampaikan kembali,” tutupnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










