BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Unit PPA Ungkap 4 Kasus, Perlindungan Anak Jadi Prioritas Polres Kediri Kota

redaksi by redaksi
November 12, 2025
in Peristiwa
0
Unit PPA Ungkap 4 Kasus, Perlindungan Anak Jadi Prioritas Polres Kediri Kota

Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan anak dibawah umur sebagai korban.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan seksual. “Selama beberapa bulan terakhir, Unit PPA berhasil mengungkap empat kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seluruh tersangka sudah kami amankan dan dikenai pasal sesuai undang-undang perlindungan anak,” ujar AKP Cipto, Rabu (12/11).

Kasus pertama terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang melibatkan tersangka berinisial NF (27), kemudian kasus kedua terjadi di Dusun Sumberjo, Desa Sumberjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dengan tersangka RS (22), Kasus ketiga terjadi di kos-kosan di JKelurahan Ngronggo, Kota Kediri dengan tersangka ADA (27). Dan yang keempat terjadi di kos-kosan di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dengan tersangka PA (48).

“NF dan RS NF dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” katanya.

Sedangkan ADA dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dan pelaku PA disangkakan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polres Kediri Kota. Pihaknya mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan peserta didik, baik dalam lingkungan rumah maupun sekolah.

“Kami mengajak seluruh pihak, terutama orang tua dan pendidik, untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak. Agar tidak mudah terpengaruh dalam pergaulan bebas,” pungkasnya.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: Polres Kediri kota
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Tinjau GPM Ramadan 1447 H, Mbak Wali Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil dan Stok Aman

Tinjau GPM Ramadan 1447 H, Mbak Wali Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil dan Stok Aman

6 bulan ago
Hari Menanam Pohon Sedunia, Pj Wali Kota Kediri Bersama Komunitas Hijaukan Sumber Cakarwesi

Hari Menanam Pohon Sedunia, Pj Wali Kota Kediri Bersama Komunitas Hijaukan Sumber Cakarwesi

2 tahun ago

Don't Miss

Jembatan Garuda Merah Putih di Kediri Diresmikan, Hubungkan Desa Ngancar-Pandantoyo

Jembatan Garuda Merah Putih di Kediri Diresmikan, Hubungkan Desa Ngancar-Pandantoyo

Agustus 13, 2026
Stadion Brawijaya Bersiap Sambut Musim Baru, Mulai Rumput Sampai Tribun Dipercantik

Stadion Brawijaya Bersiap Sambut Musim Baru, Mulai Rumput Sampai Tribun Dipercantik

Agustus 13, 2026
Pelayanan – Pelayanan Berikut Antarkan Dukcapil Kota Kediri Raih Nilai 100 dari Kemendagri

Pelayanan – Pelayanan Berikut Antarkan Dukcapil Kota Kediri Raih Nilai 100 dari Kemendagri

Agustus 13, 2026
BIAS di Kota Kediri Sasar Siswa Kelas 1 dan 5, Dinkes Kejar Capaian 100 Persen

BIAS di Kota Kediri Sasar Siswa Kelas 1 dan 5, Dinkes Kejar Capaian 100 Persen

Agustus 13, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.