BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka , 1 Admin Medsos Dijerat UU ITE

redaksi by redaksi
September 23, 2025
in Peristiwa
0

Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan seorang pemuda berinisial F (19). Dimana F merupakan admin dari sebuah media sosial yang melakukan penyebaran ajakan untuk ikut dalam kerusuhan 30 Agustus 2025 lalu di Kota dan Kabupaten Kediri.

Sehingga hingga saat ini, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota hingga kini telah menetapkan 51 tersangka terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada akhir Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 46 orang tersangka dilakukan penahanan, sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, mengungkapkan bahwa tersangka F dijerat dengan dugaan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami telah mengamankan kembali tersangka berinisial F yang telah menyebarluaskan atau melakukan ajakan melalui akun media sosial. Sehingga membuat kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri akhir Agustus lalu,” kata AKP Cipto, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, akun-akun media sosial dan flayer yang dibuat tersangka F sudah ada sejak 2024. Namun pada momentum akhir Agustus lalu, F kembali menggunakannya untuk mengajak, memprovokasi, dan menyebarluaskan ajakan kepada masyarakat.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman pada tersangka F untuk mengarah pada pelaku lainnya. Kami akan telusuri lebih jauh keterlibatan jaringan lain dalam penyebaran ajakan tersebut,” imbuh AKP Cipto.

Dalam kesempatan tersebut AKP Cipto juga menunjukkan hasil isi konten media sosial yang disebarkan oleh F.

Polres Kediri Kota memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum setempat.

Selain itu, Cipto juga masih terus melakukan pendalaman terkait apakah tersangka F memiliki afiliasi dan konesko jaringan dengan terduga pelaku kerusuhan di lokasi lain di Indonesia.

“Masih Kita dalami,” pungkas AKP Cipto. mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: kerusuhan kediriPolres Kediri kotaSatreskrim Polres Kediri Kota
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Resmikan Gedung Baru RSKK, Mas Dhito: Harus Diimbangi SDM Melayani

Resmikan Gedung Baru RSKK, Mas Dhito: Harus Diimbangi SDM Melayani

11 bulan ago

Mbak Dewi Berikan Apresiasi Puluhan Wajib Pajak

2 tahun ago

Don't Miss

32 Pramuka Penggalang Kota Kediri Dibekali Wawasan Wisata- Ketahanan Pangan

32 Pramuka Penggalang Kota Kediri Dibekali Wawasan Wisata- Ketahanan Pangan

Juni 23, 2026
Pembelajaran Menuju PEKKA Berdaya Diikuti 92 Perempuan Kepala Keluarga

Pembelajaran Menuju PEKKA Berdaya Diikuti 92 Perempuan Kepala Keluarga

Juni 23, 2026
Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Juni 23, 2026
Ketum Pagar Nusa Sigap Kawal Kiai Sepuh Usai Ketegangan di Munas-Konbes NU

Ketum Pagar Nusa Sigap Kawal Kiai Sepuh Usai Ketegangan di Munas-Konbes NU

Juni 23, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.