Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan seorang pemuda berinisial F (19). Dimana F merupakan admin dari sebuah media sosial yang melakukan penyebaran ajakan untuk ikut dalam kerusuhan 30 Agustus 2025 lalu di Kota dan Kabupaten Kediri.
Sehingga hingga saat ini, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota hingga kini telah menetapkan 51 tersangka terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada akhir Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 46 orang tersangka dilakukan penahanan, sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, mengungkapkan bahwa tersangka F dijerat dengan dugaan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami telah mengamankan kembali tersangka berinisial F yang telah menyebarluaskan atau melakukan ajakan melalui akun media sosial. Sehingga membuat kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri akhir Agustus lalu,” kata AKP Cipto, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, akun-akun media sosial dan flayer yang dibuat tersangka F sudah ada sejak 2024. Namun pada momentum akhir Agustus lalu, F kembali menggunakannya untuk mengajak, memprovokasi, dan menyebarluaskan ajakan kepada masyarakat.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman pada tersangka F untuk mengarah pada pelaku lainnya. Kami akan telusuri lebih jauh keterlibatan jaringan lain dalam penyebaran ajakan tersebut,” imbuh AKP Cipto.
Dalam kesempatan tersebut AKP Cipto juga menunjukkan hasil isi konten media sosial yang disebarkan oleh F.
Polres Kediri Kota memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum setempat.
Selain itu, Cipto juga masih terus melakukan pendalaman terkait apakah tersangka F memiliki afiliasi dan konesko jaringan dengan terduga pelaku kerusuhan di lokasi lain di Indonesia.
“Masih Kita dalami,” pungkas AKP Cipto. mg
There is no ads to display, Please add some








