Kediri – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Rahardjo menjelaskan, jumlah penghuni Lapas Kediri per 17 Agustus 2026 mencapai 884 orang. Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas Lapas yang hanya mampu menampung 325 orang. “Untuk remisi umum yang saat ini diajukan jumlah total keseluruhan 518 orang,” kata Gatot.
Dari jumlah tersebut, rincian usulan remisi berdasarkan besaran pengurangan masa pidana adalah sebagai berikut: 127 orang menerima remisi 1 bulan, 133 orang 2 bulan, 170 orang 3 bulan, 64 orang 4 bulan, 21 orang 5 bulan, dan 3 orang 6 bulan.
Berdasarkan jenis perkara, usulan remisi terdiri dari RU I sebanyak 326 orang, RU II sebanyak 16 orang, serta kategori lainnya seperti PIDUM 14 orang, PIDSUS PP 99 sebanyak 2 orang, dan RU I PIDSUS PP 28 sebanyak 1 orang (korupsi). Selain itu, terdapat TIPIKOR 13 orang, NARKOTIKA 162 orang, serta RU II sebanyak 16 orang yang berpotensi memperoleh pembebasan.
Sementara itu, terdapat 118 orang yang belum atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Dari 16 warga binaan penerima RU II, sebanyak 12 orang langsung bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. “Untuk RU II sebanyak 16 orang. Yang langsung bebas ada 12 orang,” jelas Gatot.
Empat warga binaan lainnya belum dapat langsung bebas. Rinciannya, satu orang terdeteksi REG F, sedangkan tiga orang masih memiliki kewajiban pembayaran denda.
Selain remisi umum, Lapas Kediri juga mengusulkan amnesti bagi 55 warga binaan. Hingga saat ini, pihak Lapas masih menunggu Surat Keputusan (SK) terkait pemberian amnesti dari Presiden.
Gatot mengatakan, amnesti tersebut nantinya terbagi dalam kategori amnesti kebangsaan dan amnesti kemanusiaan. Penerima amnesti kebangsaan akan mengikuti pelatihan bela negara di Rindam IV/Diponegoro.
Sedangkan kategori kemanusiaan mencakup warga binaan lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta warga binaan dengan masa pidana tertentu. “Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” tambah Gatot.
Remisi ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. Mbak Wali, sapaan akrabnya, menuturkan pemberian remisi tidak semata-mata harus dimaknai sebagai berkurangnya masa pidana.
Lebih dari itu, remisi merupakan penghargaan atas proses kedisiplinan dan perubahan yang telah dijalani warga binaan selama mengikuti pembinaan. “Remisi adalah kebahagiaan atas proses kedisiplinan dan perubahan yang telah dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Mbak Wali berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Remisi, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat. “Jangan sia-siakan kesempatan kedua. Jadikan remisi ini sebagai momen untuk benar-benar memperbaiki diri,” pesannya.
Ia juga mendorong warga binaan untuk terus belajar, meningkatkan keterampilan, dan menjaga karakter selama menjalani pembinaan. Bekal tersebut dinilai penting agar mereka dapat hidup mandiri, bekerja, dan berkarya setelah kembali ke tengah masyarakat.
Menurut Wali Kota Kediri, proses reintegrasi sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada warga binaan. Dukungan keluarga, pemerintah, dunia usaha, dan lingkungan sosial juga diperlukan agar mereka dapat kembali diterima dan berkontribusi di masyarakat.
“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memberikan manfaat. Semoga dari tempat ini lahir manusia-manusia baru yang siap bekerja, siap berkarya, dan ikut serta membangun kota ini,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some










