Kediri – Komisi Organisasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama membahas secara intensif rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola tambang, Minggu (21/6).
Pembahasan berlangsung lebih dari tiga jam dan menghasilkan sejumlah rumusan penting terkait kepemilikan, pengelolaan, serta pemanfaatan usaha pertambangan yang berada di bawah naungan NU.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, yang menjadi peserta dalam sidang komisi tersebut menjelaskan bahwa Perkum Tata Kelola Tambang disusun sebagai payung hukum bagi pengelolaan usaha pertambangan yang selama ini dirintis PBNU setelah memperoleh izin dari pemerintah.
“Perkum ini dibahas untuk menjadi payung hukum dalam tata kelola tambang karena selama ini konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah kepada Nahdlatul Ulama masih dalam tahap rintisan dan belum ada regulasi yang mengaturnya,” ujar Amin.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi dan tidak dikuasai pihak tertentu.
“Yang pertama memastikan bahwa tambang ini adalah milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang apalagi milik perorangan,” tegasnya.
Selain itu, regulasi tersebut juga ditujukan untuk menjamin tata kelola usaha tambang berjalan sesuai prinsip good governance, termasuk profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Hasil usaha tambang juga ditegaskan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan jam’iyah dan warga NU.
“Pemanfaatan hasil tambang ini harus sepenuhnya untuk kepentingan Nahdlatul Ulama dan warga Nahdlatul Ulama, bukan untuk kelompok tertentu,” kata Amin.
Dalam pembahasan komisi, salah satu isu yang mengemuka adalah struktur kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang yang saat ini dimiliki oleh koperasi.
Karena itu, sidang komisi menyepakati rumusan sementara berupa ketentuan peralihan yang mengharuskan seluruh saham yang saat ini dimiliki koperasi dialihkan kepada badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Amin menjelaskan, rancangan tersebut juga memuat batas waktu pelaksanaan pengalihan saham. Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa koperasi ditargetkan digelar paling lambat 1 Juli 2026 untuk memutuskan pengalihan saham tersebut. Selanjutnya, perubahan komposisi kepemilikan saham pada badan usaha pengelola tambang harus disahkan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa paling lambat 10 Juli 2026.
Meski demikian, Amin menegaskan hasil yang dicapai saat ini masih berupa rumusan sementara hasil sidang komisi dan belum menjadi keputusan resmi Munas-Konbes NU.
“Ini baru hasil sidang komisi yang nanti harus dilaporkan kepada sidang pleno. Jadi belum bisa dikatakan sebagai hasil final. Keputusan finalnya nanti ada di sidang pleno,” ujarnya.
Ia menambahkan pembahasan berlangsung dinamis mengingat terdapat 129 peserta yang berasal dari unsur PBNU dan PWNU se-Indonesia. Namun seluruh perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Namanya juga banyak kepala, banyak pemikiran dan banyak pandangan. Itu biasa dalam sidang,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some










