Kediri – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kediri menyampaikan surat resmi kepada Bupati Kediri melalui Bagian Umum Setda Kabupaten Kediri sebagai bentuk respons terhadap wacana penerapan sistem lima hari sekolah atau Full Day School (FDS).
Surat tersebut diserahkan pada Jumat (12/6) dan berisi sikap serta sejumlah pertanyaan terkait dasar dan kajian yang melatarbelakangi munculnya wacana tersebut.
Ketua LPBHNU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, mengatakan pihaknya merasa perlu merespons lebih awal sebelum wacana tersebut berkembang menjadi kebijakan resmi.
“Kami mengirimkan surat kepada Bupati Kediri untuk mempertanyakan gagasan lima hari sekolah yang belakangan ini mencuat. Kami ingin mengetahui landasan dan kajian apa yang digunakan sehingga wacana ini kembali dimunculkan,” ujar Samsul Munir.
Menurutnya, meski konsep lima hari sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, namun hingga kini belum diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Kediri sehingga perlu dikaji secara mendalam dampaknya terhadap masyarakat.
Samsul menilai, aspek yang paling penting untuk dipertimbangkan adalah keberadaan Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang selama ini menjadi bagian penting dalam pendidikan keagamaan masyarakat.
“Keberadaan Madin dan TPQ sangat penting. Lembaga-lembaga ini lahir dari masyarakat dan sudah ada jauh sebelum negara hadir. Jika siswa pulang sekolah pukul tiga sore atau lebih, maka waktu belajar di TPQ dan Madin akan tergerus. Ini bisa berdampak langsung pada keberlangsungan pendidikan keagamaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, ribuan TPQ dan Madrasah Diniyah yang tersebar di Kabupaten Kediri merupakan aset masyarakat yang selama ini berkontribusi besar dalam pembentukan karakter generasi muda.
Karena itu, PCNU Kabupaten Kediri berharap wacana lima hari sekolah tidak diberlakukan. Jika pemerintah tetap mempertimbangkan penerapannya, maka harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan pengelola lembaga pendidikan nonformal.
“Harapan kami kebijakan ini tidak diberlakukan. Kalaupun tetap akan diimplementasikan, harus ada banyak pertimbangan, baik aspek sosiologis, kultural maupun keberlangsungan pendidikan keagamaan yang selama ini hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










