BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Kriminal

Satreskrim Polres Kediri Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Penggelapan dalam 21 Hari, Selamatkan 6 Motor

redaksi by redaksi
April 29, 2026
in Kriminal, Peristiwa
0
Satreskrim Polres Kediri Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Penggelapan dalam 21 Hari, Selamatkan 6 Motor

Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor roda dua dalam kurun waktu 21 hari, mulai 2 April hingga 22 April 2026.

Dari lima kasus tersebut, empat di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan satu kasus penggelapan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas maraknya tindak pidana dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Kediri.

“Dalam kurun waktu 21 hari, dari tanggal 2 April sampai 22 April 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak lima kasus. Terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor dan satu kasus penggelapan,” ujarnya Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, modus para pelaku cukup beragam dengan lokasi dan waktu kejadian yang berbeda-beda. Aksi kejahatan dilakukan pada waktu subuh, malam hingga siang hari, baik di halaman rumah maupun di jalan raya.

“Modusnya bervariasi, lokasi dan waktunya juga berbeda-beda,” katanya.

AKP Joshua menambahkan, kendaraan yang menjadi sasaran mayoritas merupakan sepeda motor jenis bebek. Menurutnya, jenis kendaraan tersebut dipilih karena lebih mudah untuk dijual kembali.

“Untuk hasil kejahatan tersebut rata-rata berupa motor bebek karena kemungkinan lebih mudah dijual kembali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus penggelapan dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: Polres Kediri
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

100 Hari Kerja, Mbak Vinanda – Gus Qowim Akan Realisasikan Program 7 Sapta Cita secara Bertahap

100 Hari Kerja, Mbak Vinanda – Gus Qowim Akan Realisasikan Program 7 Sapta Cita secara Bertahap

1 tahun ago
Dishub Kota Kediri Perkuat Lalu Lintas dengan 23 Titik ATCS

Dishub Kota Kediri Perkuat Lalu Lintas dengan 23 Titik ATCS

5 bulan ago

Don't Miss

32 Pramuka Penggalang Kota Kediri Dibekali Wawasan Wisata- Ketahanan Pangan

32 Pramuka Penggalang Kota Kediri Dibekali Wawasan Wisata- Ketahanan Pangan

Juni 23, 2026
Pembelajaran Menuju PEKKA Berdaya Diikuti 92 Perempuan Kepala Keluarga

Pembelajaran Menuju PEKKA Berdaya Diikuti 92 Perempuan Kepala Keluarga

Juni 23, 2026
Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Juni 23, 2026
Ketum Pagar Nusa Sigap Kawal Kiai Sepuh Usai Ketegangan di Munas-Konbes NU

Ketum Pagar Nusa Sigap Kawal Kiai Sepuh Usai Ketegangan di Munas-Konbes NU

Juni 23, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.