Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor roda dua dalam kurun waktu 21 hari, mulai 2 April hingga 22 April 2026.
Dari lima kasus tersebut, empat di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan satu kasus penggelapan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas maraknya tindak pidana dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Kediri.
“Dalam kurun waktu 21 hari, dari tanggal 2 April sampai 22 April 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak lima kasus. Terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor dan satu kasus penggelapan,” ujarnya Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, modus para pelaku cukup beragam dengan lokasi dan waktu kejadian yang berbeda-beda. Aksi kejahatan dilakukan pada waktu subuh, malam hingga siang hari, baik di halaman rumah maupun di jalan raya.
“Modusnya bervariasi, lokasi dan waktunya juga berbeda-beda,” katanya.
AKP Joshua menambahkan, kendaraan yang menjadi sasaran mayoritas merupakan sepeda motor jenis bebek. Menurutnya, jenis kendaraan tersebut dipilih karena lebih mudah untuk dijual kembali.
“Untuk hasil kejahatan tersebut rata-rata berupa motor bebek karena kemungkinan lebih mudah dijual kembali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus penggelapan dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









