BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Satreskrim Polres Kediri Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Penggelapan dalam 21 Hari, Selamatkan 6 Motor

redaksi by redaksi
April 29, 2026
in Peristiwa
0
Satreskrim Polres Kediri Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Penggelapan dalam 21 Hari, Selamatkan 6 Motor

Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor roda dua dalam kurun waktu 21 hari, mulai 2 April hingga 22 April 2026.

Dari lima kasus tersebut, empat di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan satu kasus penggelapan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas maraknya tindak pidana dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Kediri.

“Dalam kurun waktu 21 hari, dari tanggal 2 April sampai 22 April 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak lima kasus. Terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor dan satu kasus penggelapan,” ujarnya Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, modus para pelaku cukup beragam dengan lokasi dan waktu kejadian yang berbeda-beda. Aksi kejahatan dilakukan pada waktu subuh, malam hingga siang hari, baik di halaman rumah maupun di jalan raya.

“Modusnya bervariasi, lokasi dan waktunya juga berbeda-beda,” katanya.

AKP Joshua menambahkan, kendaraan yang menjadi sasaran mayoritas merupakan sepeda motor jenis bebek. Menurutnya, jenis kendaraan tersebut dipilih karena lebih mudah untuk dijual kembali.

“Untuk hasil kejahatan tersebut rata-rata berupa motor bebek karena kemungkinan lebih mudah dijual kembali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus penggelapan dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Mas Dhito Dukung Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

Mas Dhito Serahkan LKPD 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur

1 tahun ago
Jalan Sehat Bersama LKK, Mbak Wali Hadirkan Mobil Pelayanan Masyarakat untuk Perkuat Layanan Kelurahan

Jalan Sehat Bersama LKK, Mbak Wali Hadirkan Mobil Pelayanan Masyarakat untuk Perkuat Layanan Kelurahan

5 bulan ago

Don't Miss

Disarpus Kota Kediri Selamatkan Arsip Administrasi Berusia Puluhan Tahun

Disarpus Kota Kediri Selamatkan Arsip Administrasi Berusia Puluhan Tahun

April 30, 2026
Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026, Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Perkuat Sinergi

Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026, Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Perkuat Sinergi

April 30, 2026
Mabikel dan Mabiran Kecamatan Kota Bergerak Cepat Bantu Bedah Rumah Warga Pocanan

Mabikel dan Mabiran Kecamatan Kota Bergerak Cepat Bantu Bedah Rumah Warga Pocanan

April 30, 2026
Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kediri

Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kediri

April 29, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.