Kediri – Seorang dokter bernama dr. Darwan Triyono melaporkan dugaan tindak pidana cek kosong yang dilakukan oleh Direktur salah satu rumah sakit swasta ke pihak kepolisian pada Kamis (2/4).
Laporan tersebut dilayangkan setelah upaya penagihan kewajiban pembayaran yang dilakukan dr. Darwan Triyono tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum pelapor, M. Akson Nul Huda, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari hubungan kerja antara kliennya dengan pihak rumah sakit.
“Klien kami bekerja sebagai dokter di rumah sakit tersebut sejak lama. Dalam perjalanannya, terdapat hak-hak yang seharusnya diterima, namun tidak dipenuhi oleh pihak rumah sakit,” ujar Akson pada Jumat (3/4).
Ia menyebutkan, total kewajiban yang belum diselesaikan pihak rumah sakit kepada dr. Darwan mencapai Rp5.189.446.750, terhitung sejak Mei 2022 hingga Agustus 2023. Nilai tersebut mencakup fee praktik dokter serta biaya sewa alat medis milik pelapor yang digunakan oleh pihak rumah sakit.
Pada 22 Agustus 2023, lanjutnya, dr. Darwan melakukan penagihan langsung kepada direktur rumah sakit yang berinisial dr. BCK. Saat itu, sang direktur disebut menerbitkan cek senilai Rp2 miliar sebagai bagian dari pembayaran.
“Direktur menyampaikan bahwa cek tersebut bisa dicairkan dalam waktu satu minggu. Namun setelah diajukan ke bank untuk proses kliring, ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana tidak mencukupi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak bank, cek tersebut diduga merupakan cek kosong. Meski telah memberikan waktu tambahan, pihak rumah sakit disebut tidak juga menyelesaikan kewajibannya hingga saat ini.
Merasa dirugikan, dr. Darwan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan didampingi kuasa hukumnya.
“Saat ini laporan sudah kami sampaikan dan diterima oleh pihak kepolisian. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk cek yang tidak dapat dicairkan tersebut,” tambah Akson.
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan dan kliennya mendapatkan keadilan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini agar hak-hak klien kami bisa dipenuhi,” pungkasnya.
Sementara pihak dr. BCK saat dimintai tanggapan belum memberikan respon.
There is no ads to display, Please add some









