Kediri – Pemerintah Kota Kediri resmi melaunching program SEHATI (Sistem Elektronik Jaminan Kesehatan) sebagai langkah konkret untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5. Program ini diluncurkan dengan menggandeng 10 rumah sakit di Kota Kediri dan 2 RSUD yakni RSUD Kilisuci dan RSUD Gambiran pada Rabu (18/2).
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan bahwa selama ini pemerintah kota kerap menerima aspirasi dari masyarakat terkait sulitnya mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Salah satu penyebabnya adalah adanya ketentuan bahwa beberapa diagnosis harus terlebih dahulu dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Tidak semua masyarakat memahami aturan diagnosis tersebut. Dengan adanya program SEHATI ini, kami ingin memastikan warga Kota Kediri, khususnya desil 1–5, tidak ragu lagi untuk datang dan mendapatkan pelayanan di rumah sakit,” tegasnya.
Melalui program SEHATI, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga desil 1–5 yang tidak ditanggung oleh pemerintah pusat akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Kediri melalui APBD, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan, terutama dalam kondisi darurat.
Sejumlah rumah sakit di Kota Kediri juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi mendukung program ini. Dengan kolaborasi ini, masyarakat diharapkan bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan merata.
Selain memperluas akses masyarakat, program SEHATI juga memberikan kepastian mekanisme pembiayaan bagi rumah sakit. Melalui aplikasi SEHATI, setiap rumah sakit dapat memantau secara jelas jumlah pasien yang dilayani, identitas pasien, status desil 1–5, jenis penyakit, hingga skema pembiayaannya.
“Semua tercatat secara transparan di dalam sistem. Rumah sakit bisa mengetahui berapa warga Kota Kediri yang dilayani melalui program SEHATI dan bagaimana mekanisme pembiayaannya,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Kediri, Dwi Sunaryati, menjelaskan bahwa layanan ini hanya berlaku bagi warga desil 1–5 dengan batas maksimal tiga kali pelayanan dalam satu tahun.
“Jika sudah digunakan tiga kali, maka layanan berikutnya tidak lagi ditanggung pemerintah daerah. Ini sekaligus menjadi edukasi agar masyarakat memanfaatkan puskesmas atau layanan tingkat pertama jika tidak darurat,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









