BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kontraktor Alun-alun Kota Kediri Tolak Nilai Rp6,6 Miliar Hasil Audit BPKP

redaksi by redaksi
Februari 7, 2026
in Peristiwa
0
Kontraktor Alun-alun Kota Kediri Tolak Nilai Rp6,6 Miliar Hasil Audit BPKP

Kediri – Pihak kontraktor proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, PT Surya Graha Utama KSO, secara tegas menolak nilai pembayaran sebesar Rp6,6 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), karena dinilai tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Kuasa hukum PT Surya Graha Utama KSO, Santoso, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan keberatan atas nilai tersebut. Menurutnya, nilai Rp6,6 miliar jauh di bawah perhitungan yang semestinya diterima kontraktor.

“Saya yakin pihak PUPR sebenarnya sudah mengetahui nilai pembayaran yang diminta kontraktor. Nilai yang ditawarkan saat ini jelas jauh di bawah itu,” tegasnya saat dihubungi Jumat (6/2).

Santoso juga menyinggung kondisi proyek pasca pemutusan kontrak. Ia menyebutkan bahwa kunci lokasi proyek diminta dan dipegang oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena itu, menurutnya, tanggung jawab atas kondisi bangunan dan material di dalam area proyek semestinya berada pada pihak yang menguasai lokasi.

“Pada saat kontrak diputus, kunci lokasi proyek diminta dan dipegang oleh PUPR. Secara logika, pihak yang memegang kunci semestinya bertanggung jawab atas barang dan kondisi bangunan yang berada di dalam area proyek baik kerusakan atau kehilangan,” jelasnya.

Terkait klausul kontrak mengenai kewajiban membangun kembali atau merobohkan bangunan, Santoso menyebut hal tersebut masih harus dibahas lebih lanjut dan tidak bisa diberlakukan secara sepihak.

Sementara mengenai rencana konsinyasi ke pengadilan, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan opsi terakhir. Namun ia menilai, konsinyasi tidak seharusnya dipaksakan apabila salah satu pihak secara tegas menolak nilai pembayaran yang ditawarkan.

“Pada prinsipnya, kami juga menegaskan tidak mau dibayar segitu,” pungkasnya.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: Alun-alunalun-alun kota kediripembangunan alun-alun
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Rencanakan Pembangunan Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang

Rencanakan Pembangunan Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang

2 bulan ago
Uji bahan pangan di pasar kota kediri

Masih Temukan Bahan Pangan Mengandung Pestisida di Pasar

2 tahun ago

Don't Miss

Gudang di Kota Kediri Dilalap Api, Petugas Jinakkan Si Jago Merah Selama Dua Jam

Gudang di Kota Kediri Dilalap Api, Petugas Jinakkan Si Jago Merah Selama Dua Jam

Juni 15, 2026
Sekjen Kemensos Optimistis Sekolah Rakyat Kota Kediri Rampung Sesuai Jadwal

Sekjen Kemensos Optimistis Sekolah Rakyat Kota Kediri Rampung Sesuai Jadwal

Juni 14, 2026
Angkatan Pertama, 73,21 Persen Lulusan SMA Dharma Wanita 1 Pare Diterima di PTN

Angkatan Pertama, 73,21 Persen Lulusan SMA Dharma Wanita 1 Pare Diterima di PTN

Juni 14, 2026
Bawa Kabur Motor, 2 Pria Dibekuk Satu Jam Setelah Beraksi

Bawa Kabur Motor, 2 Pria Dibekuk Satu Jam Setelah Beraksi

Juni 13, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.