BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas 27 Bus AKDP Pelanggar Sejak Desember

redaksi by redaksi
Februari 3, 2026
in Peristiwa
0
Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas 27 Bus AKDP Pelanggar Sejak Desember

Kediri – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan bus, khususnya bus antarkota dalam provinsi, dalam kegiatan penertiban sejak Desember 2025 hingga Januari. Total sebanyak 27 bus telah dikenai sanksi akibat berbagai pelanggaran.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Mulai Desember sampai sekarang sudah ada 27 bus yang kita tindak. Pelanggarannya bermacam-macam, mulai dari melanggar marka jalan, pelanggaran lalu lintas lainnya, hingga berkendara ugal-ugalan dan memanfaatkan kesempatan saat kondisi jalan lengang,” jelasnya Selasa (3/2).

AKP Tutud menyebutkan, penertiban dilakukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan, serta pemanfaatan CCTV pemantauan lalu lintas. Setiap indikasi pelanggaran yang terpantau akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Begitu terpantau ada bus yang melaju kencang atau melanggar, langsung kita hentikan. Awalnya kita beri imbauan, tetapi jika sudah masuk pelanggaran, kita tindak tegas,” tegasnya.

Terkait sanksi, Satlantas menerapkan penindakan berjenjang. Untuk pelanggaran awal, pengemudi dikenai tilang dengan masa penahanan dokumen lebih lama dari ketentuan umum.

“Kalau sesuai undang-undang biasanya dua minggu, ini kita berlakukan sampai dua bulan agar ada efek jera. Jika dalam kurun waktu dua bulan masih melanggar lagi, SIM akan kita tahan. Dan bila kembali mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, kendaraan akan kita tahan,” jelas AKP Tutud.

Ia menegaskan, langkah tegas ini dilakukan demi meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan besar di wilayah Kota Kediri.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: buskecelakaan busPolres Kediri kotaSatlantas Polres Kediri Kota
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Polantas Kota Kediri Melakukan Sosialisasi Operasi Zebra Kepada Pelajar

4 tahun ago
Pemkab Kediri Dorong Kontraktor Percepat Pengerjaan Pasar Ngadiluwih

Pemkab Kediri Dorong Kontraktor Percepat Pengerjaan Pasar Ngadiluwih

4 bulan ago

Don't Miss

Disarpus Kota Kediri Selamatkan Arsip Administrasi Berusia Puluhan Tahun

Disarpus Kota Kediri Selamatkan Arsip Administrasi Berusia Puluhan Tahun

April 30, 2026
Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026, Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Perkuat Sinergi

Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026, Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Perkuat Sinergi

April 30, 2026
Mabikel dan Mabiran Kecamatan Kota Bergerak Cepat Bantu Bedah Rumah Warga Pocanan

Mabikel dan Mabiran Kecamatan Kota Bergerak Cepat Bantu Bedah Rumah Warga Pocanan

April 30, 2026
Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kediri

Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kediri

April 29, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.