Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui satgas pengawasan sound horeg memperketat pengawasan terhadap penggunaan sound dalam kegiatan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum akibat penggunaan sound system berlebihan saat acara hiburan rakyat.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menuturkan hingga saat ini sudah ada dua kasus yang akan dibawa ke pengadilan tipiring. Masing-masing meliputi pelanggaran karena minum di tempat umum dan penggunaan sound horeg melebihi ketentuan.
“Yang sudah masuk ada dua, satu minum di tempat umum, satu lagi karena tidak sesuai ketentuan. Pengelolanya sudah kita panggil untuk proses selanjutnya,” tutur Kaleb, Rabu (1/10) .
Kaleb menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama panitia penyelenggara, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
“Antisipasi pertama kita adakan rakor, menyamakan persepsi dan kesepakatan sesuai surat edaran. Di lapangan pelaksanaan tetap kondisional, karena kalau massa membludak itu sering sulit diprediksi,” jelas Kaleb.
Ia menambahkan, kepadatan penonton biasanya terjadi pada malam minggu atau hari libur. Untuk itu, dibutuhkan manajemen waktu dan pelaksanaan yang baik agar situasi tetap terkendali.
“Kalau penonton membludak, itu situasional dan sulit diprediksi. Tapi kita tetap berupaya, seperti di Desa Sukoanyar, kita ambil langkah tegas dengan mematikan lampu dan suara supaya penonton bubar,” ujarnya.
Dalam pengamanan kegiatan, Satpol PP menurunkan sekitar 15 personel yang dibagi di beberapa titik. Jumlah ini bersifat fleksibel dan bisa ditambah sesuai kondisi di lapangan.
“Kalau dari Satpol, kita tambahkan personel sesuai kebutuhan. Karena kita harus membagi petugas di beberapa tempat,” tambah Kaleb.
Terkait sanksi untuk pelanggaran penggunaan sound horeg, Kaleb menjelaskan bahwa hingga kini belum ada aturan khusus dalam Perda yang mengatur secara rinci soal batasan dan sanksi. Namun pihaknya tetap melakukan tindakan tegas melalui jalur hukum ringan.
“Sanksi di perda belum diatur sampai ke sana. Kita masih sebatas mengimbau. Tapi kalau pelanggaran jelas, kita proses lewat sidang tipiring,” tegasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










