Kediri – Selama April hingga Mei 2025, Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkoba, terdiri dari 10 kasus narkotika dan 9 kasus obat keras berbahaya. Dari kasus tersebut, 23 tersangka ditangkap, terdiri dari 22 pria dan 1 wanita.
“Dari jumlah tersebut 4 diantaranya adalah residivis. Mereka dengan inisial AN, AJ, AWP, dan EPP,” jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Selasa (03/06/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 473,74 gram, ganja 26,6 gram, dan 16.489 butir pil double L. Pengungkapan kasus terjadi di enam dari delapan kecamatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Kasus terbesar melibatkan AWP, seorang residivis, yang ditangkap di kos-kosan kawasan Bandar Lor, Mojoroto. Dari tangannya, disita sabu 427,45 gram dan ganja 2,42 gram.
“Pengungkapan terbesar. Kami ungkap pada hari Senin tanggal 26 Mei yang lalu,” ujar AKBP Bramastyo Priaji.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Endro Purwandi, AWP berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial JP.
“Dia AWP mendapat telpon dari seseorang yang mengaku JP, kemudian diajak untuk melakukan kerjasama penjualan narkoba,” jelasnya.
AWP menggunakan sistem ranjau dan mengaku mendapat upah Rp1 juta per pengiriman, yang telah dilakukan sebanyak empat kali.
“Masing-masing sebanyak satu ons, kemudian dua ons, satu ons yang terakhir empat ons,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari UU Narkotika, Psikotropika, dan UU Kesehatan.mg