Wahyu Putra
Kediri- Sejumlah warga dan pemuda Kabupaten Kediri menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Dukungan itu disuarakan melalui beberapa poster yang diantaranya bertuliskan “wayahe seng enom.”
Seperti diketahui MK dalam putusannya menyebut syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi meskipun belum mencapai batas usia minimal 40 tahun, selama yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Aksi dukungan itu digelar di wilayah Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri. Koordinator aksi Doni menyebut apa yang dilakukan warga merupakan bentuk dukungan terhadap kaum muda untuk bisa menjadi pemimpin bangsa.
Dimana kaum muda menjadi tulang punggung pembangunan dan kemajuan bangsa. Seperti yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka, yang sudah membawa Kota Solo menjadi menjadi semakin baik.
Selain itu momen ini, bertepatan dengan momen Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober nanti.Sosok Gibran bisa menjadi inspirasi bagi para pemuda untuk bisa turut memajukan pendidikan bangsa.
“Putusan MK jadi semacam kado cantik bagi para pemuda. Semoga kedepan, Mas Gibran bisa mendapat kesempatan maju sebagai cawapres di Pemilu 2023. Kami mendoakan yang terbaik bagi Mas Gibran. Kami yakin Mas Gibran juga bisa memberikan yang terbaik bagi bangsa,” Tegas Doni. Rabu (18/10/2023).