Ungkap Penguasaan Kios Tak Sesuai Regulasi di Pasar Pahing, Perumda Joyoboyo Siapkan Penertiban

Kediri — Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri mengungkap adanya penguasaan sejumlah kios di Pasar Pahing oleh segelintir pedagang. Dari pendataan yang dilakukan, terdapat 18 orang yang menguasai sekitar 145 kios dan los di pasar tersebut.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Djauhari Lutfi mengatakan, penguasaan kios dalam jumlah banyak tersebut menjadi salah satu persoalan yang tengah ditertibkan pihaknya. Sebab, aturan yang berlaku membatasi satu pedagang maksimal menguasai lima kios.

“Sesuai aturan, satu pedagang itu hanya maksimal lima kios,” kata Djauhari dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Menurut dia, dari 18 orang yang terdata menguasai kios dalam jumlah banyak, sebagian besar juga belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai tarif yang ditetapkan Perumda Pasar Joyoboyo.

Dari 18 orang tersebut, hanya empat orang yang disebut membayar sesuai tarif. Sementara lainnya tidak membayar sesuai tarif dan sebagian belum memiliki perjanjian sewa dengan pihak Perumda.

“Yang harusnya bayar 20 ribu perhari untuk sewa kios, mereka maunya bayar 5 ribu perhari,” imbuhnya.

Djauhari menyebut, terdapat pula kios yang sudah tidak digunakan selama sekitar dua tahun. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan, namun pemilik atau pihak yang menguasai kios tersebut belum bersedia menyerahkannya kepada pengelola pasar.

Selain itu, Perumda menemukan indikasi adanya kios yang disewakan kembali kepada pedagang lain dengan nilai jauh lebih tinggi dibandingkan tarif yang dibayarkan kepada pengelola pasar.

“Ada yang menyewakan pertahun Rp15 juta, padahal biaya ke kami Rp7 juta pertahun. Kami ada bukti perjanjiannya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, terdapat pula kios yang disewakan kembali dengan nilai sekitar Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun. Pembayaran tersebut dilakukan kepada pedagang yang sebelumnya menguasai kios.

“Ini mau kita tertibkan. Lalu kami temukan bukti ini perjanjian, tahun ini 2026,” kata Djauhari.

Ia menegaskan, kios dan los di pasar milik pemerintah daerah tersebut bukan merupakan aset pribadi pedagang sehingga tidak dapat diperjualbelikan maupun dikuasai secara berlebihan.

Perumda Pasar Joyoboyo, akan melakukan penertiban secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pedagang diharapkan secara sukarela mengembalikan kios yang dikuasai melebihi ketentuan.

“Kami akan tegas secara humanis. Kita harapkan dari pedagang menyerahkan,” jelasnya.

Jika imbauan tidak diindahkan, Perumda akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Setelah itu, apabila tetap tidak ada penyelesaian, akan diterbitkan surat pengosongan hingga penyegelan kios.

“Punishment, kami menerapkan SP 1 sampai 3, lalu surat pengosongan, kemudian penyegelan,” tegasnya.

Djauhari mengatakan, persoalan penguasaan kios tidak hanya ditemukan di Pasar Pahing. Indikasi serupa juga masih ditemukan di pasar lain, meski dengan kondisi berbeda. Di Pasar Bandar, misalnya, masih terdapat indikasi penguasaan kios dalam jumlah tertentu, namun sebagian pedagang disebut masih memenuhi kewajiban.

“Kalau pasar Bandar masih indikasi tapi mereka tertib membayar,” pungkasnya. kin/mg

Related posts