Kediri – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, Rabu (13/8) di Ruang Cakra.
Majelis hakim menyatakan Yusa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati,” tegas Dwiyantoro.
Sidang putusan berlangsung sekitar satu jam. Yusa hadir didampingi kuasa hukumnya, Moh Rofian.
Kasus ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo. Yusa membunuh kakaknya, Kristina (37), suami korban, Agus Komarudin (38), dan keponakannya CAW (12). Satu anak korban lainnya, SPY (11), selamat meski mengalami luka serius.
Usai membantai korban, Yusa membawa kabur ponsel dan mobil Avanza milik mereka. Motif pembunuhan terungkap karena kesal tidak dipinjami uang untuk melunasi utang koperasi di Lamongan. Atas vonis mati ini, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan banding,” jelas Rofian Ahmad kuasa hukum terdakwa.










