BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tim Gabungan Bekuk 4 Anggota Komplotan Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kota

redaksi by redaksi
Juli 31, 2024
in Kriminal
0
Tim Gabungan Bekuk 4 Anggota Komplotan Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kota

Kediri – Empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Polres Kediri Kota dengan dibackup Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Penangkapan dilakukan di sebuah tempat di Surabaya pada Jumat 19 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 04.30 pagi.

Keempat pelaku Sulaksono Edy Prayogo alias Cakla, Kevin Rio Hutomo , Agus Supriyanto, dan Muhamat Heri Hamzah beserta barang bukti beberapa kunci T dan pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksinya. “Selanjutnya para pelaku diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Rabu (31/07/2024).

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari aksi yang dilakukan salah satu anggota komplotan itu di sebuah hotel di Kabupaten Kediri. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sepeda motor seorang tamu hotel, pada Selasa (16/07/2024).

Pencurian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan petunjuk rekaman CCTV di sekitar TKP.

Usai diamankan, keempat pelaku terungkap dari memiliki peranan masing-masing. Kevin bertugas sebagai driver, sementara tiga pelaku lainnya yakni Sulaksono, Agus dan Muhamat berperan sebagai pemetik sepeda motor.

“Para pelaku juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polres Kediri Kota dan Malang Kota. Tiga orang pelaku yakni Sulaksono, Agus, dan Muhamat merupakan residivis dengan perkara yang sama, ” jelas Kasatreskrim Polres Kediri Fauzy Pratama.

Untuk barang bukti selain kunci T, polisi juga mengamankan alat pendukung kejahatan lain seperti linggis, topi , sarung tangan , peluru dan surat jaminan hutang piutang. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.mg


There is no ads to display, Please add some
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan

Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan

3 bulan ago
Mas Dhito Berangkatkan Jamaah Haji Kabupaten Kediri dari Kawasan Simpang Lima Gumul

Mas Dhito Berangkatkan Jamaah Haji Kabupaten Kediri dari Kawasan Simpang Lima Gumul

3 bulan ago

Don't Miss

Jembatan Garuda Merah Putih di Kediri Diresmikan, Hubungkan Desa Ngancar-Pandantoyo

Jembatan Garuda Merah Putih di Kediri Diresmikan, Hubungkan Desa Ngancar-Pandantoyo

Agustus 13, 2026
Stadion Brawijaya Bersiap Sambut Musim Baru, Mulai Rumput Sampai Tribun Dipercantik

Stadion Brawijaya Bersiap Sambut Musim Baru, Mulai Rumput Sampai Tribun Dipercantik

Agustus 13, 2026
Pelayanan – Pelayanan Berikut Antarkan Dukcapil Kota Kediri Raih Nilai 100 dari Kemendagri

Pelayanan – Pelayanan Berikut Antarkan Dukcapil Kota Kediri Raih Nilai 100 dari Kemendagri

Agustus 13, 2026
BIAS di Kota Kediri Sasar Siswa Kelas 1 dan 5, Dinkes Kejar Capaian 100 Persen

BIAS di Kota Kediri Sasar Siswa Kelas 1 dan 5, Dinkes Kejar Capaian 100 Persen

Agustus 13, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.