Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan telah menghentikan peraturan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2148/419.109/2025 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring di Satuan Pendidikan Tanggal 1 s.d. 4 September 2025, Selasa (2/4). Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendidikan Kota Kediri bersama stakeholder terkait mengenai perkembangan situasi dan kondisi Kota Kediri yang telah kondusif dan aman. “Atas dasar itu surat edaran yang sudah diterbitkan kita cabut tadi malam. Hari ini anak-anak sudah mulai KBM di sekolah secara normal kembali,” terang Moh…
Read More